Catat, Kini Restitusi Sampai Rp5 Miliar Dapat Pengembalian Pendahuluan
Terbaru

Catat, Kini Restitusi Sampai Rp5 Miliar Dapat Pengembalian Pendahuluan

Kebijakan pemerintah untuk menaikkan pengembalian pendahuluan restitusi hingga Rp5 miliar dinilai mempertimbangkan efektivitas kebijakan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Adapun mekanisme Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak pada pasal 2 PMK 39/2018 mengklasifikasikan persyaratan terhadap 3 subjek pajak yang dapat melakukan pengembalian pendahuluan terhadap pajak LB tanpa harus melalui prosedur pemeriksaan sesuai pasal 17B UU KUP. TIga subjek pajak dimaksud adalah Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan PKP Berisiko Rendah.

Untuk menjadi WP ‘kriteria tertentu’ diperlukan penetapan terlebih dahulu dan untuk menjadi WP ‘persyaratan tertentu’ maka tidak diperlukan penetapan. Sementara untuk PKP berisiko rendah, maka dibutuhkan pula adanya penetapan sebagai PKP berisiko rendah, kecuali untuk PKP dengan LBR < Rp1 miliar maka tidak diperlukan penetapan.

Pengamat pajak, Fajry Akbar menila bahwa batas ini diberikan bagi Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu. Dalam PMK No.39/PMK.03/2018 diberikan bagi WP badan dengan syarat lebih bayar paling banyak Rp1 M. Terkait kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk menaikkan nilai lebih bayar menjadi Rp5 miliar, Fajry menyebut pemerintah mempertimbangkan efektivitas kebijakan.

“Kenapa dinaikan? Saya kira ini soal efektivitas kebijakan. Sebuah insentif yang efektif ukurannya adalah jumlah WP yang memanfaatkan. Semakin banyak yang memanfaatkan maka semakin efektif kebijakan tersebut,” kata Fajry kepada Hukumonline, Kamis (13/1).

Dengan dinaikan menjadi Rp5 miliar, lanjutnya, tentunya semakin banyak WP yang akan memanfaatkan insentif pengembalian pendahuluan. Dengan demikian kebijakan tersebut akan semakin efektif.

“Mungkin, selama ini opsi WP dengan persyaratan tertentu tersebut tidak terlalu menarik di mata WP sehingga jumlah yang memanfaatkannya tidak seberapa dibandingkan potensinya,” tambahnya.

Terkait syarat dimana WP dengan kriteria tertentu wajib menyertakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, hal ini dinilai memberikan dampak positif kepada WP. WP yang memberikan audit laporan keuangan memiliki tingkat risiko yang rendah. Dan kebijakan ini dinila akan mendorong besaran restitusi pada tahun ini. Tentunya akan berdampak pada penerimaan pajak tahun 2022.

“Kalau misalnya diaturan baru ini ada ketentuan telah diaudit oleh akuntan publik, jelas ini hitung-hitungan risiko. Mereka yang telah diaudit risikonya lebih rendah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait