Dalam hukum ekonomi syariah, akad merupakan fondasi utama setiap transaksi yang dilakukan. Selain memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah, penyusunan akad juga menuntut ketelitian terhadap berbagai aspek penting, mulai dari tata bahasa hingga substansi hukum lainnya, yang perlu menjadi perhatian khusus bagi para praktisi hukum ekonomi syariah.
“Dalam membuat sebuah perjanjian, tentu kita perlu memakai kalimat-kalimat yang efektif dan jelas. Untuk membuat perjanjian berdasarkan akad-akad syariah, tentunya harus memahami dasar-dasarnya terlebih dahulu,” ujar Founding Partner KarimSyah Law Firm, Mirza Karim, dalam Webinar bertajuk ‘Pentingnya Literasi Bahasa Indonesia pada Praktik Penulisan Akad di Lembaga Ekonomi Islam’, Rabu (17/12) lalu.
Di Indonesia, regulasi hukum ekonomi syariah tergolong komprehensif, tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan diperkuat oleh dukungan kebijakan pemerintah. Kerangka yang telah dihadirkan bahkan telah mengantarkan Indonesia meraih sejumlah capaian dan penghargaan di tingkat global.
Baca Juga:
Meski demikian, masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius. Di antaranya rendahnya tingkat literasi ekonomi syariah, keterbatasan kompetensi perancang akad, lemahnya pengawasan terhadap penerapan prinsip syariah dalam dokumentasi, maraknya praktik pembiayaan ilegal berkedok syariah, serta meningkatnya jumlah sengketa di sektor ini.
“Bahkan kami menemukan sendiri dalam lembaga-lembaga keuangan atau pembiayaan syariah tertentu, itu masih menggunakan kalimat-kalimat yang tidak sharia compliance (patuh syariah), tidak memenuhi kepatutan syariah. Karena hanya melakukan copy-paste dari perjanjian-perjanjian konvensional,” ungkapnya.
Untuk akad tijarah atau perjanjian dalam ekonomi syariah, Mirza menerangkan secara garis besar terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, jual beli (al-bai’) yang dapat mencakup jual beli dengan margin (murabahah), penyerahan barang kemudian hari (salam), dan istishna’. Kedua, kerja sama investasi yang mencakup musyarakah maupun mudharabah. Ketiga, sewa atau jasa (ijarah).
Dalam prinsip syariah, masing-masing akad tersebut memiliki rukun yang berbeda antara satu sama lain. “Misalnya untuk jual beli murabahah, harus ada penjual, pembeli, barang atau objek jual belinya harus jelas, kemudian harga perolehan atau harga beli awal jelas, margin keuntungannya berapa, harga jualnya berapa, harus termuat dalam akad. Kalau itu tidak ada, maka dia dapat dibatalkan,” kata dia.
















