Dalam audiensi dengan Komite Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara pada Rabu (26/11) kemarin, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan sejumlah masukan terkait percepatan reformasi Polri. Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, didampingi jajaran Pengurus Nasional AMSI.
“Reformasi Polri di era digital harus menempatkan keamanan siber media sebagai bagian dari keamanan nasional, karena serangan siber terhadap media pada hakikatnya adalah serangan terhadap demokrasi,” ucap Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika sebagaimana dikutip dari rilis yang diterima Hukumonline, Jumat (28/11).
Catatan pertama yang diutarakan oleh AMSI ialah berkaitan dengan riset yang telah dilaksanakan tahun lalu perihal serangan siber DDoS atau serangan Distributed Denial of Service yang berimplikasi pada situs media menjadi tidak dapat diakses dan berujung pada biaya server yang membengkak.
Baca juga:
- KUHAP Baru: Terobosan Besar, Tantangan Baru bagi Advokat
- Diusulkan RUU KUHAP Atur DPA untuk Pelaku Korporasi dan Individu
Ketua Umum AMSI itu menyampaikan setidaknya terdapat 7 media yang mengalami kasus siber menjadi responden dalam riset yang dilakukan, di mana 4 di antaranya mengalami serangan saat sedang memberitakan kasus terkait Kepolisian. Di samping itu, keselamatan jurnalis juga menjadi poin masukan AMSI ke Komite Percepatan Reformasi Polri.
Merujuk pada hasil riset kolaboratif AMSI dengan Populix bersama Yayasan TIFA tentang “Keselamatan Jurnalis di Era Digital” pada 2024 lalu, dijumpai fakta bahwa ancaman terhadap jurnalis muncul dalam 2 bentuk yang membahayakan. Yakni berupa kekerasan fisik di lapangan dan serangan digital yang sistematis menargetkan jurnalis.
“AMSI memandang bahwa Polri membutuhkan reformasi menyeluruh untuk memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman dan publik tetap mendapatkan hak atas informasi,” ungkapnya.
Wenseslaus Manggut yang merupakan Ketua Badan Pertimbangan dan Pengawas Organisasi AMSI, menuturkan bahwa pihaknya sebagai bagian dari Komite Keselamatan Jurnalis, mengkhawatirkan banyaknya ancaman yang menyasar jurnalis di daerah.
Sampai saat ini, masih terdapat oknum polisi di luar Jakarta yang belum memahami alur penyelesaian kasus yang melibatkan pers atau laporan masyarakat terhadap kerja jurnalistik yang seyogyanya melalui mekanisme Dewan Pers.
“(Sehingga) dialog seperti ini perlu dihidupkan lagi, karena sering tidak efektif di daerah. Jika ada jurnalis yang terancam, kami pindahkan dulu ke Jakarta, karena kami merasa polisi di Jakarta lebih paham hal tersebut,” ujar Wenseslaus.
Aspek lain yang disoroti pihak AMSI berkaitan dengan tindakan pelabelan hoaks atau berita bohong oleh polisi pada berita-berita media mainstream. Untuk masalah ini, AMSI memandang pemberian label hoaks pada konten media massa oleh aparat merupakan praktik yang dilarang.
Pasalnya, mekanisme yang semestinya ditempuh sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) ialah melalui hak jawab, hak koreksi, dan proses di Dewan Pers. Kekhawatiran ini muncul karena pelabelan hoaks kerap disertai praktik intimidasi, permintaan informal untuk menghapus berita, hingga ancaman proses hukum terhadap jurnalis.
“Padahal produk jurnalistik dilindungi oleh UU Pers. Pelabelan tersebut juga dapat melegitimasi laporan jurnalistik yang akurat, terutama yang kritis terhadap aparat atau kebijakan negara, serta berpotensi membuka ruang kriminalisasi pada jurnalis dan media,” ujar Wenseslaus.
Namun, AMSI menyampaikan apresiasi terhadap Polri yang selama ini masih tetap menghormati dan merujuk UU Pers dalam berbagai kasus yang melibatkan insan media. Sikap ini menjadi sangat penting untuk kian diperkuat dan dijadikan suatu standar institusional yang konsisten hingga ke level kepolisian daerah dan lapangan.
Ke depannya, AMSI mendorong Polri lebih proaktif dalam melindungi kebebasan pers, termasuk memastikan setiap jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi dan setiap media dapat membela hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, independen dan dapat dipercaya.
Sebagai informasi, Ketua Umum AMSI dan Ketua Badan Pengawas dan Pertimbangan AMSI didampingi oleh jajaran Pengurus Nasional AMSI. Termasuk di antaranya Darojatun (Pemred Merdeka.com), Andi Muhyiddin (Pemred Republika), Fathan Qorib (Pemred Hukumonline) serta Elin Kristanti, Direktur Eksekutif AMSI.
Di sisi lain, dari Komite Percepatan Reformasi Polri yang turut hadir dalam pertemuan itu Badrodin Haiti, Idham Aziz dan Ahmad Dofiri. Badrodin menekankan bahwa audiensi dengan kalangan pers seperti AMSI diharapkan bisa menampung rekomendasi terhadap reformasi Polri.
Mengingat eksistensi dari awak media/pers sebagai pihak yang paling sering terlibat dengan Polri. “Masukan ini sangat berarti karena teman-teman pers erat kaitannya dengan kepolisian. Silakan jika teman-teman ingin menyampaikan masukan hingga solusi,“ kata mantan Kapolri itu.
















