Catatan ICJR Soal Pemidanaan di 9 RUU Prolegnas 2019
Berita

Catatan ICJR Soal Pemidanaan di 9 RUU Prolegnas 2019

Pemerintah telah meminta DPR agar bisa mengatur waktu sebaik mungkin saat pembahasan RUU di tahun politik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Namun, ICJR prinsipnya mengapresiasi usulan 55 RUU bakal ditetapkan Prolegnas Prioritas 2019. Namun, dia agak pesimis penyelesaian pembahasan 55 RUU itu karena perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dimungkinkan bakal menjadi kendala bagi DPR dan Pemerintah. Karena itu, Anggara menyarankan pemerintah dan DPR serius membagi dan mengatur waktu serta energinya target Prolegnas Prioritas 2019.

 

“ICJR mengingatkan pembahasan RUU sangat penting dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk partisipasi masyarakat,” harapnya.

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan pembahasan RUU Prolegnas Prioritas 2019 bakal dilakukan hati-hati. Yang pasti, kata dia, RUU yang sudah diajukan pemerintah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019 telah memiliki naskah akademik dan draf RUU. Terkait soal pembahasan RUU tidak efektif, Yasonna tak menampik bahwa pembahasan RUU bakal terkendala karena tahun politik.

 

Namun, Yasonna sudah meminta DPR dalam rapat Baleg penetapan 55 RUU Prolegnas 2019 pada Senin (29/10) agar bisa mengatur waktu sebaik mungkin. “Kita minta anggota DPR yang melakukan kegiatan politik di daerah pemilihan tidak menelantarkan agenda pembahasan RUU yang menjadi tanggung jawabnya.”

 

Soal RKUHP, kata Yasonna, memang pembahasan terus dilakukan. Hanya menyisakan sedikit materi pembahasan yang dapat segera dirampungkan. Mantan anggota DPR periode 2009-2014 itu yakin RKUHP dapat diselesaikan sebelum habisnya masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 ini. “Saya yakin RKUHP bisa diselesaikan usai Pemilu,” katanya.

Tags:

Berita Terkait