Catatan Kritis terhadap Prolegnas Prioritas 2020
Berita

Catatan Kritis terhadap Prolegnas Prioritas 2020

Ada sejumlah isu semestinya tak perlu diatur dalam bentuk UU, namun justru diusulkan menjadi RUU. Sebaliknya, RUU yang semestinya diterbitkan, justru tak muncul dalam Prolegnas Prioritas 2020. Misalnya, RKUHAP, RUU ITE, RUU tentang Jabatan Hakim.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Selang sehari Badan Legislasi (Baleg DPR) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menetapkan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 dan jangka menengah, sejumlah kalangan menyoroti sejumlah RUU yang dianggap substansinya tidak tepat diatur dalam sebuah RUU.  

 

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai gagasan reformasi penyederhanaan regulasi yang dicanangkan Presiden Jokowi tak nampak dalam Prolegnas Prioritas 2020. Dia menilai dari 50 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 yang disepakati DPR dan pemerintah masih mencerminkan semangat “over regulasi”.

 

“Padahal, dalam beberapa kesempatan Presiden menyerukan agar dilakukan penyederhanaan di bidang legislasi,” tegasnya.

 

Dia menilai ada sejumlah isu semestinya tak perlu diatur dalam bentuk UU, namun justru diusulkan menjadi RUU. Seperti RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji; RUU tentang Destinasi Wisata Halal; RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila; RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan RUU tentang Ketahanan Keluarga.

 

“Bila berbagai isu tersebut dianggap urgen diatur, semestinya cukup dibuat aturan dalam bentuk peraturan di bawah UU,” sarannya. Baca Juga: Tok! Pembentuk UU Sepakati 50 RUU Prolegnas 2020

 

Sebaliknya, RUU yang semestinya mendesak untuk diterbitkan, justru tak muncul dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020. Misalnya, RKUHAP dan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); RUU tentang Jabatan Hakim yang telah masuk dalam Prolegnas 2019 saat periode pemerintahan sebelumnya.

 

“Padahal, persoalan jabatan hakim di Indonesia menjadi masalah krusial yang harus segera dituntaskan,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait