Catatan Kritis terhadap Prolegnas Prioritas 2020
Berita

Catatan Kritis terhadap Prolegnas Prioritas 2020

Ada sejumlah isu semestinya tak perlu diatur dalam bentuk UU, namun justru diusulkan menjadi RUU. Sebaliknya, RUU yang semestinya diterbitkan, justru tak muncul dalam Prolegnas Prioritas 2020. Misalnya, RKUHAP, RUU ITE, RUU tentang Jabatan Hakim.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Kita mendorong RKUHAP dapat masuk dalam prolegnas prioritas tambahan di akhir 2020 agar sejalan dengan pembahasan RKUHP. RKUHAP sangat penting mendorong terselenggaranya sistem peradilan pidana yang akuntabel, terbuka, integratif.”

 

RKUHAP yang baru diharapkan menjamin pemenuhan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban kejahatan agar tercipta keseimbangan perlindungan antarkepentingan. Yakni kepentingan negara, kepentingan masyarakat, ataupun kepentingan individu termasuk kepentingan pelaku tindak pidana dan korban kejahatan.

 

Ketiga, terkait dengan revisi UU Narkotika diharapkan pendekatan yang dilakukan dengan kesehatan masyarakat. Tak hanya itu, pemerintah dalam merumuskan kebijakan narkotika harus berbasis data.

 

Keempat, mendorong dimasukannya RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020.  Pemerintah semestinya peka terhadap kasus yang menjerat Baiq Nuril hingga pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo.

 

“Pemerintah sempat memberi ‘angin sorga’ yang bakal berencana merevisi UU ITE dan meminta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mulai mengkaji rencana revisi UU ITE itu. Tapi, ini sepertinya hanya hiburan dari pemerintah.”

 

Kelima, pemerintah khususnya Menkumham agar menyusun peta jalan (roadmap) reformasi kebijakan pidana. Seperti reformasi hukum pidana yang bertumpu pada perlindungan HAM; kebebasan sipil dan politik; humanis dan demokratis. Kemudian, reformasi kebijakan sistem peradilan pidana yang yang akuntabel, terbuka, integratif, dan menjamin pemenuhan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban kejahatan.

 

Roadmap ini diharapkan dapat menjadi acuan melakukan reformasi kebijakan pidana, antara lain pembentukan hukum pidana yang sesuai dengan jaminan perlindungan HAM dan kebebasan sipil,” katanya.

Tags:

Berita Terkait