Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FHUII) menggelar sebuah diskusi bertema Refleksi Akhir Tahun 2023, Wajah Hukum dan Demokrasi Indonesia pada Selasa, (19/12). Dalam acara tersebut, FH UII menghadirkan 14 dosen dan guru besar FH UII untuk memberikan pandangan terkait perjalanan hukum dan demokrasi di Indonesia sepanjang tahun 2023.
Adapun 14 dosen dan guru besar yang hadir adalah Prof. Budi Agus Riswandi, S.H, M.Hum (Dekan Fakultas Hukum UII), Prof. Jawahir Thontowi S.H, Ph.D, Prof. Dr. Sefriani S.H, M.Hum
Prof. Dr. Ni’matul Huda S.H, M.Hum, Prof. Dra. Sri Wartini S.H, M.H, Ph.D, Prof. Nandang Sutrisno, S.H, LLM, Ph.D, Prof. Hanafi Amrani S.H, M.H, LLM, Ph.D, Prof. Dr. Rusli Muhammad S.H, M.H, Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H, M.H, Prof. Dr. Syamsudin S.H, M.H, Prof. Dr. Ridwan S.H, M.Hum, Prof. Winahyu Erwiningsih S.H, M.Hum, Dr. Suparman Marzuki S.H, M.Si, Dr. Busyro Muqoddas S.H, M.Hum. Forum Dosen dan Guru Besar Fakultas Hukum UII menghasilan 8 pernyataan:
Satu, telah terjadi pembajakan dunia peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus yang menimpa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 90/PUU-XXI/2021 dan juga putusan MKMK telah membuktikan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam mengadili perkara yang melibatkan keluarganya. Pernyataan ini disampaikan oleh Prof. Dr. Ni’matul Huda S.H, M.Hum.
Baca Juga:
- Sepanjang 2023, Pengaduan Konsumen ke BPKN Didominasi Sektor Perumahan
- Menagih Teralisasinya Badan Regulasi Nasional Hingga Menyesali Prahara Putusan MK Capres-Cawapres
“Telah terjadi pembajakan serius terhadap Mahkamah Konstitusi dan penegakan hukum kita, sehingga ke depan kami mendorong agar hakim Konstitusi ke depan bersikap adil, memegang prinsip integritas, dan profesional dalam profesinya. Tidak boleh mengorbankan kepentingan negara demi kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok,” katanya.
Dua, penegakan hukum lingkungan yang masih lemah, di mana pembangunan ekonomi yang dilaksanakan pemerintah belum sepenuhnya memperhatikan aspek keberlanjutan. Dalam perspektif hukum, kelemahan terletak pada disharmoni peraturan, kelengkapannya maupun penegakannya. Dikarenakan konsep pembangunan berkelanjutan bersifat subjektif dan multitafsir, di masa mendatang perlu diperhatikan kemampuan ketahanan hidup bagi warga miskin di Indonesia kaitannya dengan pemanfaatan tanah sebagai tempat tinggal dan usahanya dengan memberi akses yang secara berkelanjutan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan derajat kesejahteraannya.