Catatan Penting atas RUU Masyarakat Hukum Adat
Berita

Catatan Penting atas RUU Masyarakat Hukum Adat

Substansi RUU MHA harus mampu menerjemahkan hak konstitusi, antara lain hak bawaan, asal usul, hak kolektif, hak pengelolaan penuh, rehabilitasi hak MHA yang diambil paksa seperti tanah dan hutan adat, serta segala hak yang dimiliki MHA tidak bisa diambil/dicabut pihak lain termasuk negara.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kayu dari hutan. Foto: SGP
Ilustrasi kayu dari hutan. Foto: SGP

Badan legislasi (Baleg) DPR, pemerintah, dan DPD sepakat memasukan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Ada 3 fraksi yang mendukung masuknya RUU Masyarakat Hukum Adat tersebut yakni Nasional Demokrat (Nasdem), PKB, dan PDIP.

 

Demikian penjelasan anggota Komisi IV DPR Sulaeman L Hamzah, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (9/12/2019) kemarin. Politisi partai Nasional Demokrat itu memaparkan pembahasan RUU MHA yang mandek akan dilanjutkan (carry over) dengan draft yang sudah ada sebelumnya.

 

“Secara umum Baleg tidak keberatan dengan RUU MHA. Ada 3 fraksi yang mengusulkan RUU ini yakni Nasdem, PKB, dan PDIP,” kata Sulaeman dalam diskusi di Jakarta, Senin (9/12/2019). Baca Juga: Tok! Pembentuk UU Sepakati 50 RUU Prolegnas 2020

 

Sulaeman mengatakan untuk saat ini DPR menunggu DIM dari pihak pemerintah. Melalui Surat Presiden (Surpres) yang diterimanya, Sulaeman menyebut ada 6 kementerian yang ditugaskan untuk membahas RUU MHA bersama DPR, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Desa.

 

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menegaskan RUU MHA penting untuk segera dibahas dan disahkan. Rukka mengatakan tahun lalu pihaknya sempat diundang satu kali oleh Kementerian KLHK untuk membahas DIM RUU MHA dan Menteri Dalam Negeri ketika itu, Tjahjo Kumolo sempat mengklaim DIM yang menjadi urusan Kemendagri sudah beres. Tapi sampai saat ini DIM itu tak kunjung diserahkan pemerintah kepada DPR. “Pemerintah dan DPR harus segera membahas dan mengesahkan RUU MHA,” tegasnya.

 

Rukka memaparkan substansi RUU MHA harus mampu menerjemahkan hak konstitusi MHA antara lain hak bawaan, asal usul, dan hak kolektif. Segala hak yang dimiliki MHA tidak bisa diambil oleh pihak lain termasuk negara. MHA harus diberi kewenangan penuh untuk mengelola wilayahnya dan pengakuan terhadap keyakinan. Selain itu, RUU MHA perlu mengatur rehabilitasi hak MHA yang selama ini diambil secara paksa seperti tanah dan hutan adat.

 

Dia juga menyoroti Pasal 21 draft RUU MHA, yang membuka peluang untuk mencabut hak masyarakat hukum adat. Rukka menegaskan hak masyarakat tidak dapat dicabut sekalipun oleh negara. Karena itu, dia mengusulkan pasal ini dicabut. Untuk mendorong pembahasan RUU MHA, Rukka mengatakan dalam waktu dekat akan menyambangi pimpinan partai politik (parpol) dan Baleg DPR untuk memberi masukan secara langsung.

Tags:

Berita Terkait