Selain itu, koalisi organisasi masyarakat sipil akan membuat jejaring yang lebih luas untuk merangkul banyak pihak, salah satunya akademisi.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menekankan pentingnya keberadaan MHA yang sudah diakui dalam berbagai peraturan, termasuk konstitusi. Namun, definisi tentang MHA di setiap UU berbeda, ada yang menyebutnya sebagai masyarakat tradisional. Ketentuan yang mengatur tentang pengakuan terhadap MHA juga berbeda-beda. Tapi yang jelas, hanya segelintir peraturan daerah yang mengakui keberadaan MHA. “Komnas HAM berpendapat RUU MHA diperlukan sebagai bentuk pelaksanaan mandat konstitusi,” kata Sandra.
Menurut Sandra, RUU MHA penting untuk menghilangkan berbagai regulasi yang mengatur secara berbeda-beda terkait MHA. Pengakuan ini penting karena terkait hak yang dimiliki MHA. Karena itu, RUU MHA berperan untuk mensinergikan dan melengkapi semua hak MHA yang selama ini belum diatur secara jelas. “RUU MHA harus sejalan dengan prinsip-prinsip universal HAM,” katanya.