Catatan untuk MK di Tahun Politik
Utama

Catatan untuk MK di Tahun Politik

Menghadapi tahun politik, MK diminta segera memutus permohonan uji materi terkait pemilu/pilkada, mempercepat proses dugaan pelanggaran etik ketua MK, memperbaiki manajemen jangka waktu penanganan pengujian UU.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dia menjelaskan tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu sudah masuk dalam tahap verifikasi KPU. Begitu pula, pencalonan presiden dan wakil presiden yang dibutuhkan partai politik dalam menyusun strategi menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden. “Namun, hingga saat ini aturan yang tengah diuji itu belum diputus oleh MK,” lanjutnya.

 

Kedua, Dewan Etik MK mempercepat proses pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kode etik ketua MK terkait pemilihan hakim MK di DPR beberapa waktu lalu. Ia menyayangkan hingga sekarang belum ada keputusan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik ini. Kondisi ini, tentu dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap MK.

 

“Percepatan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini diperlukan untuk memberi kepastian atas kasus ini. Tentu, hal ini baik bagi publik, pencari keadilan, bahkan bagi ketua MK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik,” katanya.

 

Ketiga, MK hendaknya memperbaiki manajemen jangka waktu penanganan perkara pengujian UU. Dia memperkirakan di tahun politik ini beban perkara bertambah karena ada perkara perselisihan hasil pilkada yang akan mempengaruhi kinerja MK dalam penanganan perkara pengujian UU. “Apalagi ada kecenderungan penanganan perkara pengujian UU dari tahun ke tahun semakin lama,” kritiknya.

 

“Dari tahun ke tahun semakin naik. Tahun 2013, rata-rata jangka waktu penanganan pengujian UU selama 5,3 bulan. Tahun 2014, selama 6,9 bulan, naik kembali menjadi 7,7 bulan di tahun 2015. Tahun 2016 menjadi 10,5 bulan dalam menangani perkara pengujian UU.”

 

Ditegaskan Veri, tahun politik ini, tentu akan mempengaruhi kinerja MK dalam menangani uji materi UU. Padahal, proses penanganan perkara sesungguhnya MK bisa lebih cepat karena mulai dari registrasi perkara hingga penyerahan kesimpulan rata-rata 3 bulan telah selesai disidangkan. “Tetapi, setelah penyerahan kesimpulan perkara hingga pembacaan putusan bisa sangat lama, rata-rata bisa memakan waktu 10-11 bulan baru diputuskan,” katanya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Mantan Anggota KPU Periode 2010-2017, Hadar Navis Gumay yang juga sebagai pemohon uji materi perkara No.71/PUU-XV/2017 terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu, berharap MK segera memutus perkara tersebut dalam waktu dekat. Menurut Hadar, Pasal 222 UU Pemilu dari segi substansi terdapat prinsip pencalonan presiden dan wakil presiden yang tidak sesuai dengan konstitusi. (Baca Juga: PBB Resmi Gugat Aturan Ambang Batas Calon Presiden)

Tags:

Berita Terkait