UU Pilkada Tak Mengharuskan Menteri Mundur dari Jabatannya
Berita

UU Pilkada Tak Mengharuskan Menteri Mundur dari Jabatannya

Pejabat menteri cukup mengajukan cuti ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Kewajiban mundur dari jabatan hanya berlaku terhadap anggota TNI, Kepolisian, PNS, anggota DPR, DPD, DPRD, Kepala Desa, pejabat BUMN dan BUMD.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Resmi sudah nama Khofifah Indarparawansa maju dalam perhelatan Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada 2018 mendatang. Polemik perihal mundur atau tidaknya Khofifah dari jabatan sebagai menteri sosial menjadi sorotan. Sayangnya, UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (UU Pilkada) tidak mengatur keharusan pejabat menteri yang maju dalam Pilkada mengundurkan diri, cukup mengajukan cuti selama masa kampanye.

 

“Polemik terkait perlu tidaknya Khofifah Indarparawansa mundur dari menteri sosial ketika maju Pilkada Jawa Timur sebenarnya tak perlu terjadi jika semua pihak mengembalikan pada UU Pilkada,” ujar anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (29/11).

 

Dia menegaskan UU Pilkada tidak mewajibkan menteri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah mundur. Namun, ada beberapa jabatan yang diharuskan mundur sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf p, s, t, u, UU Pilkada. Yakni, kepala daerah yang sedang menjabat (incumbent) kemudian mencalonkan kepala daerah di tempat lain; anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, Polri, PNS, kades, dan pejabat BUMN/BUMD.  

 

“Sedangkan kepala daerah incumbent yang mencalonkan di tempat yang sama tak perlu mengundurkan diri. Jadi, tidak ada klausul bagi jabatan menteri untuk mundur ketika nyalon kepala daerah,” tegasnya. (Baca Juga: Presiden Jokowi: Rawat Kematangan Demokrasi Jelang Pilkada 2018)

 

Karena itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyarankan agar Khofifah cuti dari tugasnya sebagai menteri sosial saat menjalani masa kampanye dan tahapan pilgub Jawa Timur. “Jadi tidak perlu mundur, cukup cuti di luar tanggungan negara,” katanya.

 

Berbeda dengan Baidowi, anggota Komisi II DPR lain, Komarudin Watubun menilai pejabat setingkat menteri yang mengikuti ajang pilgub mesti mundur dari jabatannya. Sebab, ketika melakukan kampanye berkaitan dengan partisipasi masyarakat sebagai pemilih. “Saya kira (secara etika) kalau Bu Khofifah sebagai cagub, sebaiknya harus mundur dari (jabatan) menteri,” ujarnya.

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengakui posisi jabatan menteri  tak sama dengan dengan jabatan kepala daerah dan anggota dewan. Ia merujuk UU No. 10 Tahun 2016 dan putusan MK No.33/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan mundur anggota DPR, DPD, DPRD ketika maju sebagai calon kepala daerah setelah ditetapkan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.

 

Sedangkan kepala darah incumbent yang maju kembali di tempat yang sama cukup mengajukan cuti. Sedangkan kepala daerah yang maju di daerah lain diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya. “Bupati kalau dia mencalonkan jadi gubernur dia harus  cuti. Kalau dia pindah ke provinsi lain baru mundur,” katanya. (Baca Juga: Begini Isi 3 PERMA Penyelesaian Sengketa Pemilu di Pengadilan)

Tags:

Berita Terkait