Cegah Corona, Sidang MK Ditiadakan
Berita

Cegah Corona, Sidang MK Ditiadakan

Akibat penyebaran virus corona, MK meniadakan persidangan dan KY hanya menerima laporan secara online terkait dugaan pelanggaran KEPPH untuk mencegah penyebaran virus corona.

Agus Sahbani/Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Seperti diketahui, pemerintah terus berupaya mengatasi penyebaran Covid-19 dengan berbagai cara. Salah satunya membentuk Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 yang diketuai Kepala BNPB, Doni Murtado melalui Keppres No. 7 Tahun 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sejak mengumumkan kasus Corona di Indonesia, Menteri Kesehatan dan Kementerian terkait telah diperintahkan untuk meningkatkan langkah ekstra dalam menangani pandemi global Covid-19 ini.

 

Namun, jumlah pasien yang positif mengidap virus corona mengalami peningkatan. Juru Bicara Pemerintah Achmad Yurianto mengatakan per 14 Maret 2020 ada 96 orang positif Covid-19 yang awal pada 2 Maret hanya 2 orang. Namun, hingga Minggu (15/3) siang, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia meningkat sebanyak 117 orang dengan korban meninggal 5 orang dan jumlah yang sudah sembuh 8 orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, Bandung, Jawa Tengah, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, Pontianak.

 

Menerima laporan online

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) memutuskan hanya menerima pelaporan online terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kebijakan ini diambil dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus atau Covid-19. Meski demikian, penerapannya tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.  Layanan melalui pelaporan online ini mulai berlangsung Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan Kamis, 16 April 2020. 

 

"KY menghentikan sementara layanan publik secara langsung sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Masyarakat tetap dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim secara online," ujar Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat dalam keterangannya, Senin (16/3/2020).

 

Pelaporan Online Perilaku Hakim dapat diakses melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id. Aplikasi ini untuk memudahkan publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH. Pelaporan online berisi tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH. 

 

Untuk melakukan pelaporan secara online, langkah pertama dengan melakukan pendaftaran akun menggunakan alamat email yang masih aktif. Kemudian masuk dengan menggunakan alamat email dan password. Klik tombol menu “buat laporan” jika hendak membuat laporan. Kemudian mengisi kolom-kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen yang mendukung laporan dalam bentuk format digital dengan memperhatikan “Panduan Pengisian Form Pelapor”.

 

"Masyarakat yang hendak menyampaikan laporan diharapkan mengisi formulir pelaporan online. Laporan online tersebut agar dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait sebagai data pendukung laporan untuk memudahkan proses tindak lanjutnya," kata Tubagus Rismunandar.

Tags:

Berita Terkait