Cegah Kasus Skimming, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Manajemen Risiko
Berita

Cegah Kasus Skimming, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Manajemen Risiko

Intensitas skimming di Indonesia semakin meningkat. Perbankan diminta semakin meningkatkan manajemen risiko agar tidak berdampak lebih besar lagi.

CR-26
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Lagi-lagi kasus pencurian dana nasabah dengan metode skimming kembali menimpa dunia perbankan Indonesia. Kali ini, sejumlah nasabah dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Surabaya menjadi korban dari tindak kejahatan tersebut.

 

Menyikapi kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan meminta perbankan meningkatkan manajemen risiko untuk mencegah tindak kejahatan skimming. Hal tersebut dilakukan agar dampak dari pencurian dana tersebut tidak semakin membesar.

 

“Kami dari OJK selalu mengawasi bank-bank secara rutin. Dari sisi OJK kami mengingatkan untuk meningkatkan manajemen risikonya,” kata Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara saat dijumpai di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa (20/3/2018). Baca juga: Kerap Bobol, Perbankan Diminta Perbaiki Sistem Keamanan

 

Tirta mengatakan dari hasil pemeriksaan OJK, pihak perbankan sudah melakukan pengawasan secara rutin di setiap mesin-mesin ATM (anjungan tunai mandiri). Namun, menurutnya, tindak kejahatan yang terjadi merupakan risiko yang harus dihadapi perbankan.

 

“Saya kira perbankan sudah jalan (pengawasan). Sudah ada patroli-patroli dan pemantauan secara tidak langsung melalui CCTV. Hal seperti itu saya kira sudah dilakukan bank-bank,” kata Tirta.

 

Karena itu, menurut dia, upaya yang paling tepat saat ini yang mesti dilakukan perbankan adalah meningkatkan manajemen risiko operasional perbankan. Dia juga mengatakan pihaknya bersama Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral telah berkoordinasi untuk mengantisipasi permasalahan skimmingini. Menurutnya, salah satu fokus dalam koordinasi tersebut adalah peningkatan sistem keamanan perbankan.

 

Intensitas pencurian dana nasabah dengan metode skimming semakin meningkat di Indonesia. Masih segar dalam ingatan, kasus skimming menimpa para nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Kediri, Jawa Timur pada minggu lalu. BRI menyebut telah mengalami kerugian hingga Rp 145 juta sebagai kompensasi kepada para nasabah yang kehilangan uangnya.

 

Teranyar, kasus pencurian dana nasabah dengan metode serupa kembali menyasar sesama bank milik negara lainnya yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Senin (19/3/2018) kemarin di Surabaya, Jawa Timur. Tercatat, beberapa nasabah kehilangan uangnya secara misterius dari senilai Rp 178.000 hingga Rp 5 juta.

 

Pihak Kepolisian Republik Indonesia pernah menyatakan Indonesia merupakan salah satu negara terbesar dalam kejahatan perbankan dengan cara skimming. Tercatat, kasus skimming di Indonesia mencapai 1.549 kasus pada 2012-2013. Jumlah tersebut mencapai sekitar sepertiga dari kasus-kasus yang terjadi di dunia yang mencapai sekitar 5.500 kasus.

 

Dalam regulasi sektor jasa keuangan, pihak perbankan harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang menimpa para nasabah. Hal ini dapat dilihat dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku usaha dalam hal ini perbankan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi jasa yang dihasilkan.

 

Aturan mengenai kewajiban perbankan harus bertanggung jawab atas dana nasabah juga tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/2014 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 10, aturan tersebut menyebutkan “Penyelenggara wajib bertanggung jawab kepada Konsumen atas kerugian yang timbul akibat kesalahan pengurus dan pegawai Penyelenggara.”

 

Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) juga mewajibkan perbankan mengganti kerugian yang dialami nasabah. Dalam Pasal 29 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 menyebutkan “Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.”

 

Menanggapi kejadian tersebut, Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo mengaku pihaknya telah berupaya mencegah agar tindak kejahatan dengan metode skimming tidak terjadi. Namun, menurut pria yang akrab disapa Tiko tersebut, tindakan kejahatan tersebutmerupakan hal yang umum kerap terjadi pada mesin-mesin ATM perbankan.

 

Tiko menjelaskan pihaknya siap bertanggung jawab mengganti rugi uang yang hilang. Dia mengungkapkan hingga saat ini sekitar Rp 150 juta uang nasabah yang tercatat raib akibat skimming. “Enggak banyak. Enggak sampai Rp 100 juta, paling banter Rp 150 jutaan,” kata Tiko.

 

Selain itu, pihaknya telah membuat laporan kepada kepolisian mengenai kasus ini. Dia berharap pihak kepolisian dapat mengusut pelaku agar guna mencegah korban pencurian dana nasabah tidak lebih banyak lagi. Dia juga berharap para nasabah yang merasa kehilangan dana segera melapor kepada kantor cabang Bank Mandiri untuk mendapatkan ganti rugi.

 

“Kami sudah laporkan ke polisi dan telah melakukan tindakan pencegahan. Yang pasti, buat kami begitu ada pemalsuan debit card langsung kami bayar,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info