Cegah Kerugian Negara, BPK Diminta Audit Kinerja Pemda
Terbaru

Cegah Kerugian Negara, BPK Diminta Audit Kinerja Pemda

Setidaknya terdapat tiga faktor timbulnya kerugian di pemerintahan daerah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Anggota Komite IV DPD Prof Jimly Asshiddiqie saat rapat kerja DPD dengan BPK di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (24/1/2023). Foto: RFQ
Anggota Komite IV DPD Prof Jimly Asshiddiqie saat rapat kerja DPD dengan BPK di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (24/1/2023). Foto: RFQ

Pengawasan pelaksanaan UU No.6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di daerah perlu dilakukan secara konsisten. Sebab, fakta di lapangan masih terdapat banyak temuan entitas di daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara. Untuk itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mesti bekerja ekstra.

Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Elviana mengatakan BPK sebagai lembaga auditor negara harus melakukan cara-cara dalam mencegah terjadinya atau timbulnya kerugian negara. Menurutnya, terdapat 6.544 tema permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) periode 2021 yang berujung timbulnya kerugian sebesar Rp1,45 triliun. Selain itu, ada potensi kerugian sebesar Rp371,21 miliar dan kekurangan penerimaan sebesar Rp534,76 miliar.

“Komite IV secara resmi mendorong BPK untuk menjalankan fungsi-fungsi preventif dalam rangka mencegah kerugian negara baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Elviana dalam rapat kerja dengan BPK di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (24/1/2023) kemarin.

Anggota Komite IV DPD Prof Jimly Asshiddiqie melanjutkan BPK mesti melakukan pengetatan pengawasan terhadap pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal (SPI). Serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). 

Jimly berpendapat BPK dalam melakukan fungsi pengawasan pengelolaan keuangan daerah tak hanya melakukan audit laporan keuangan semata, tapi juga melakukan audit kinerja di setiap pemerintahan daerah (Pemda). Dia beralasan dengan adanya audit kinerja dapat membuat instansi publik dalam menggunakan anggaran keuangan demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi, apalagi kelompok.

Terkait dengan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, Anggota DPD RI dari DKI Jakarta ini berharap agar BPK RI tidak hanya menekankan pada audit laporan keuangan, tetapi juga audit kinerja. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan DPD secara kelembagaan hendak membantu demi kepentingan negara dan bangsa agar semua instansi publik, negara, dan pemerintahan menjadi lebih inklusif. Kemudian tidak ekstraktif serta menggunakan sumber daya untuk dirinya sendiri.

“Itu yang dikatakan dalam why nation failed, karena institusi negaranya ekstraktif, memakan anggaran untuk dirinya sendiri, bukan untuk rakyat. Mudah-mudahan fungsi BPK bisa kita tingkatkan,” ujar mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait