Cegah Kerugian Negara, KPK Beri Rekomendasi Pengelolaan JKN dan SDA
Berita

Cegah Kerugian Negara, KPK Beri Rekomendasi Pengelolaan JKN dan SDA

KPK temukan sejumlah penyimpangan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Dalam kurun waktu tersebut, ada sejumlah kajian yang dilakukan KPK di sektor SDA. Misalnya pada 2016 ada kajian soal Perkebunan dan Sistem Pengelolaan Sumber Daya Air; pada 2017 Sistem Pengelolaan Kawasan Hulu Sumber Daya Air; 2018 Sistem Tata Kelola Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup; dan pada 2019 KPK bersurat kepada Presiden terkait dengan Pengusahaan Pertambangan Batubara. "Dalam surat ini, KPK mempertimbangkan beberapa aturan dalam revisi PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara," ujar Agus.

KPK juga menetapkan Aksi Taktis untuk menyelesaikan persoalan PSDA dalam jangka pendek seperti Membangun sistem informasi yang terintegrasi sebagai instrumen pengendalian. Kemudian rekonsiliasi informasi dan data serta audit kepatuhan dan koordinasi penaatan kewajiban.

Selanjutnya, ada Aksi Strategis untuk membangun sistem pengendalian korupsi, dan Sistematis secara komprehensif membenahi tata kelola SDA. "Gerakan GNPSDA membutuhkan komitmen keberlanjutan untuk tetap menjaga tata kelola SDA berjalan di jalur yang benar. KPK telah menetapkan arah dan strategi GNPSDA selanjutnya," jelas Agus.

(Baca juga: Perlindungan Lingkungan Hidup dan SDA Diperkirakan Makin Suram).

Komitmen keberlanjutan yang dimaksud Agus adalah pengelolaan SDA yang berkeadilan untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Termasuk pula mengatasi ketimpangan dalam penguasaan dan pemanfaatan SDA, optimalisasi nilai manfaat SDA untuk kemakmuran rakyat dan berkeadilan, pengelolaan pajak sektor SDA yang bersih, bebas korupsi, dan berkeadilan, mengatasi benturan kepentingan dan penyanderaan negara (state capture) dalam urusan SDA, transparansi dan partisipasi publik sebagai prasyarat utama pengelolaan SDA, serta penegakan hukum yang berdampak terhadap pemulihan dan perlindungan lingkungan hidup.

Setelah melakukan pengkajian, KPK memaparkan hasilnya. Misalnya, ada peningkatan potensi penerimaan pajak batu bara di Kalimantan Timur pada tahun 2019 (dari DJP & DJBC) senilai Rp400 miliar. Hal ini sebagai efek dari rekomendasi berupa mendorong revisi terkait dengan kewajiban pembayaran royalti batubara.

Kemudian, upaya mendorong implementasi sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hasil Hutan dan Produksi Lestari (PHPL) KLHK sejak tahun 2016 hingga 2018 menghasilkan peningkatan penerimaan negara bukan pajak dari hutan senilai Rp3,4 triliun.

Usaha mendorong penerbitan 67.546 surat permintaan penyelesaian atas data dan/atau keterangan (SP2DK) atas wajib pajak sektor kelapa sawit sejak tahun 2017 mampu meningkatkan penerimaan pungutan pajak kelapa sawit hingga Rp11,9 triliun. Upaya menghentikan pemberian pembebasan bea masuk pajak dan cukai untuk barang konsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta perbaikan mekanisme pemberian insentif dikawasan bebas dan pelabuhan bebas dapat menambah potensi penerimaan pajak sebesar Rp457 miliar.

"Kami harapkan arah dan strategi GNPSDA ini bisa dilanjutkan oleh pimpinan KPK mendatang dan menguatkan kerja sama yang sudah dilakukan dengan para pemangku kepentingan lainnya," jelas Agus. 

Tags:

Berita Terkait