Cegah Mafia Peradilan, MA Bentuk Satgas Pengawasan
Berita

Cegah Mafia Peradilan, MA Bentuk Satgas Pengawasan

Status Nurhadi tergantung hasil penyidikan KPK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasutionkepada KPK. Artinya, sikap MA selanjutnya bergantung pada pada hasil penyelidikan/penyidikan KPK. Sebab, hingga kini pemeriksaan Bawas MA belum bisa membuktikan keterlibatan Nurhadi dalam kasus Edy. Apalagi, status Nurhadi di KPK masih berstatus sebagai saksi, belum tersangka.

“Sampai saat ini, kita tidak menemukan bukti yang jelas karena Bawas memiliki keterbatasan, tidak seperti KPK yang memiliki peralatan canggih dan penyidik profesional. Makanya, kita serahkan sepenuhnya pada KPK untuk mengungkap keterlibatan Nurhadi. Jadi, sebenarnya status hukum Nurhadi tergantung hasil penyidikan KPK,” kata dia.

“Tetapi, kalau status kepegawaian beberapa aparatur peradilannya yang lain sudah kita berhentikan, seperti Andri Tristianto Sutrisna, Edy, Rohadi karena mereka sudah berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.”

Ditegaskan Ridwan, Nurhadi hingga saat ini masih menjalankan tugas-tugasnya sebagai Sekretaris MA. Dalam beberapa pekan terakhir, Nurhadi masih memimpin rapat-rapat di MA. “Memang ada beberapa kali izin ketika diperiksa KPK, pernah izin orang tuanya sakit yang dirawat di ruang ICU. Yaa, kita tunggu saja hasil penyidikan KPK bagaimana?”

Hatta menegaskan dugaan keterlibatan Nurhadi dan beberapa aparatur peradilan yang tengah diproses KPK, MA tidak ingin mencampuri. Namun, yang pasti selama Nurhadi belum ditetapkan KPK sebagai tersangka, MA tidak akan memberhentikan sementara jabatan Nurhadi.

“Nurhadi ini sampai saat ini belum berstatus tersangka, kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kecuali kasus Edy, Rohadi sudah diberhentikan sementara karena sudah berstatus tersangka,” tegasnya.
Tags:

Berita Terkait