Dalam dunia bisnis yang semakin terkonsolidasi, isu persaingan usaha semakin relevan untuk dikaji secara serius. Salah satu momen krusial yang sering menimbulkan potensi pelanggaran terhadap prinsip fair competition adalah ketika dua pelaku usaha bergabung melalui proses merger atau akuisisi. Meski tampak sah secara administratif dan menguntungkan secara strategis, konsolidasi seperti ini bisa menciptakan struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi—membatasi ruang gerak pesaing, menutup akses bagi pelaku usaha baru, atau bahkan menciptakan dominasi yang tidak sehat.
Persoalannya bukan pada merger itu sendiri, melainkan konsekuensi kompetitif yang bisa timbul darinya. Ketika merger berujung pada kekuatan pasar yang tidak seimbang, perusahaan bisa berhadapan dengan risiko hukum persaingan usaha yang serius, meskipun tidak ada kewajiban notifikasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Risiko ini bukan hanya menyangkut sanksi administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap reputasi, relasi bisnis, hingga kepercayaan investor.
Risiko hukum persaingan usaha bukan sekadar potensi denda administratif biasa. KPPU memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berupa denda hingga Rp25 miliar per pelanggaran, memerintahkan pembatalan atau pemisahan usaha, bahkan dapat menuntut koreksi perilaku bisnis yang dianggap membatasi kompetisi. Tidak kalah penting, risiko ini juga berdampak langsung pada citra perusahaan—baik di mata publik, regulator, maupun mitra strategis. Dalam beberapa kasus, kegagalan mengelola risiko ini menyebabkan tertundanya integrasi pasca-merger, ketegangan dengan pemasok, hingga kerugian reputasional yang mempengaruhi harga saham dan kepercayaan investor.
Pertanyaan dasarnya adalah: bagaimana perusahaan dapat mengidentifikasi risiko hukum ini sejak dini, bahkan sebelum merger dilaksanakan? Dalam konteks ini, penyusunan pre-merger risk checklist dan pemetaan pangsa pasar (market share mapping) menjadi alat pertahanan strategis. Keduanya memungkinkan perusahaan untuk menilai apakah rencana konsolidasi bisnis berpotensi menciptakan struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi, menimbulkan hambatan masuk bagi pemain baru, atau menekan pesaing kecil keluar dari pasar. Ini bukan semata dokumen legal formalitas—melainkan fondasi dari keputusan bisnis yang berisiko tinggi.
Berkaitan dengan itu, Hukumonline bermaksud untuk menyelenggarakan Workshop Hukumonline 2025: Memahami Risiko Persaingan Usaha bagi Perusahaan di Era Bisnis yang Dinamis yang akan diadakan pada Hari Selasa, 12 Agustus 2025 secara tatap muka berlokasi di Ashley Tanah Abang, Jakarta. Dalam workshop kali ini akan menghadirkan narasumber yang kompeten, para praktisi hukum dari Assegaf Hamzah & Partners (AHP). Jajaran Partner yang akan turut serta yakni Albert Boy Situmorang, Asep Ridwan, Farid Fauzi Nasution, HMBC Rikrik Rizkiyana, dan Vovo Iswanto. Beliau-beliau ini semuanya merupakan Partner dari AHP.
Kami membuka pendaftaran workshop ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik disini!
Landasan hukumnya pun jelas, UU No. 5 Tahun 1999 melarang setiap bentuk penggabungan usaha yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. PP No. 57 Tahun 2010 mengatur ambang batas nilai transaksi yang mewajibkan notifikasi ke KPPU dalam waktu maksimal 30 hari setelah efektifnya transaksi. Namun perlu dicatat, meskipun merger tidak melampaui nilai ambang batas atau telah dilaporkan ke KPPU, tidak berarti perusahaan terbebas dari pengawasan. KPPU tetap dapat menilai substansi transaksi jika ditemukan indikasi penguasaan pasar yang berlebihan atau eksklusi pesaing secara sistematis.
















