'Akuisisi Membunuh', Strategi Korporasi yang Berpotensi Merugikan Persaingan
OPINI

'Akuisisi Membunuh', Strategi Korporasi yang Berpotensi Merugikan Persaingan

Pengawasan merger-akuisisi yang bersifat killer acquisitions pada dasarnya dapat dilakukan dengan kewenangan KPPU yang dapat membatalkan aksi korporasi merger-akuisisi yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dengan membuat regulasi yang komprehensif di sektor digital.

•Bacaan 3 Menit
AA
Penulis Opini

Hasil penyelidikan parlemen Inggris pada 2018 dan laporan US House of Representative (DPR Amerika Serikat) pada 2019, masing-masing mengisyaratkan kesamaan temuan perihal penguasaan akan data dan informasi oleh pelaku usaha yang dominan di pasar digital. 

Aru Armando. Foto: Istimewa
Aru Armando. Foto: Istimewa

Posisi dominan ini membuat mereka, pelaku usaha dapat memetakan siapa saja yang menjadi rival, calon rival yang berpotensi menjadi pesaing mereka di masa mendatang. Kemampuan ini membuat pelaku usaha dominan ini menggunakan strategi merger atau akuisisi untuk meminimalisir terjadinya persaingan yang kompetitif di masa mendatang. Perilaku ini sering diistilahkan sebagai "killer acquisitions" (Akuisisi Membunuh).

Baca Juga:
Anti Klimaks Perlindungan Konsumen Saat Lebaran
Penerapan UU Tipikor terhadap Pemilik Manfaat

Istilah “killer acquisitions” pertama kali diperkenalkan secara formal dalam dunia akademik oleh tiga ekonom: Colleen Cunningham, Florian Ederer, dan Song Ma dalam makalah mereka yang berjudul “Killer Acquisitions”. Versi awal makalah ini dirilis pada tahun 2018 dan versi final diterbitkan dalam Journal of Political Economy tahun 2021. Cunningham dkk melakukan penelitian pada industri farmasi di Amerika Serikat dan menemukan pola akuisisi terhadap pelaku usaha start-up yang sedang mengembangkan obat-obatan inovatif. Namun, setelah dilakukan akuisisi, pengembangan tersebut tidak pernah berlanjut. 

Merger dan akuisisi pada dasarnya adalah sebuah aksi korporasi yang jamak dilakukan oleh perusahaan dengan maksud dan tujuan tertentu. Aksi korporasi ini dalam perspektif hukum persaingan usaha bisa mengakibatkan dampak positif ataupun negatif. Menurut Andi Fahmi Lubis dkk (2009), salah satu dampak positif merger-akuisisi adalah terciptanya efisiensi, karena setelah aksi korporasi itu, diharapkan perusahaan dapat mengurangi biaya produksi mereka. 

Di sisi lain, merger dan akuisisi mempunyai dampak negatif jika ternyata setelah aksi korporasi tersebut, pelaku usaha menyalahgunakan kekuatan pasar yang diperoleh melalui merger-akuisisi untuk mendistorsi pasar. Penelitian yang dilakukan oleh Cunningham dkk yang dikutip sebelumnya adalah contoh jika aksi korporasi merger dan akuisisi dapat merugikan, karena membunuh inovasi dan merugikan persaingan.   

Menurut OECD (2020), akuisisi membunuh ini menyasar perusahaan rintisan atau start up. Start-up memainkan peran penting dalam menciptakan persaingan dan inovasi. Namun, akuisisi oleh perusahaan besar seringkali berpotensi menghilangkan ancaman pesaing masa depan, khususnya melalui strategi killer acquisitions. 

hukum persaingan usahapersaingan usahakorporasiperusahaanmergerakuisisi
Aru Armando

Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU di Surabaya

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info