Cegah Pembajakan, DJKI Dorong Pendaftaran Merek & Hak Cipta
Terbaru

Cegah Pembajakan, DJKI Dorong Pendaftaran Merek & Hak Cipta

Untuk meningkatkan kesadaran para profesional dan pelaku industri kreatif akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset yang memiliki nilai tambah.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Kepala Kanwil Kemenkum Daerah Khusus Jakarta, Romi Yudianto dalam Diseminasi Cipta dan Desain Industri, Kamis (24/4/2025). Foto: WIL
Kepala Kanwil Kemenkum Daerah Khusus Jakarta, Romi Yudianto dalam Diseminasi Cipta dan Desain Industri, Kamis (24/4/2025). Foto: WIL

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menetapkan tahun 2025 sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri. Sebagai permulaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melakukan diseminasi cipta dan desain industri mengusung tema ‘Memajukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital’.

Program diseminasi  diharapkan dapat mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai sektor. Beberapa program unggulan bakal dilaksanakan antara lain jelajah kekayaan intelektual indonesia, percepatan penyelesaian permohonan kekayaan intelektual, serta peningkatan wawasan berbasis kekayaan intelektual. Akselerasi penyelesaian perubahan data kekayaan intelektual juga menjadi prioritas utama.

“Penguatan kompetensi telah dilakukan, sementara kegiatan edukasi masih terus berjalan. Transformasi layanan berbasis teknologi informasi juga akan terus didorong untuk mencapai tujuan bersama,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Andi Yulia Hartaty dalam sambutannya, Kamis (24/4/2025).

Baca juga:

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran hak cipta dan desain industri. Perlindungan atas hak cipta dan desain industri yang telah didaftarkan diyakini dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Secara khusus, kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran para profesional dan pelaku industri kreatif akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset yang memiliki nilai tambah. Dengan mendorong pendaftaran hak cipta dan desain industri, diharapkan produk-produk kreatif yang dihasilkan memiliki daya saing lebih tinggi di pasar.

Dalam kegiatan diseminasi tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta juga membuka slot pendaftaran merek tanpa dipungut biaya. Hal ini sebagai bentuk dukungan nyata DJKI. 

“Kami membuka 50 slot pendaftaran merek dan hak cipta gratis bagi para kreator yang belum mendaftarkan karyanya dalam diseminasi ini,” ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Romi Yudianto.

Dia mengatakan, pendaftaran merek dan hak cipta penting dilakukan sebagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual di tengah maraknya isu-isu yang tengah berkembang di masyarakat, seperti pembajakan konten digital. Ia juga menyoroti penggunaan film dan karya seni tanpa izin di berbagai platform digital, yang merugikan para kreator.

Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum di daerah, Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta memiliki tanggung jawab memberikan edukasi, melakukan pengawasan, pendampingan, serta memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual. Langkah tersebut bentuk komitmen DJKI untuk mendorong perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Jakarta.

Romi mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memperhatikan masa berlaku atau kadaluarsa merek yang telah didaftarkan. Ia menjelaskan tidak sedikit pemilik merek yang lalai memperpanjang masa perlindungan mereknya. Alhasil  ketika masa berlakunya habis, merek tersebut menjadi tidak aktif dan rawan diambil alih oleh pihak lain.

“Kami sering menerima laporan mengenai merek yang diambil alih oleh pihak lain karena masa perlindungannya sudah habis,” jelas Romi.

Ia menekankan pendaftaran saja tidak cukup. Pemilik merek harus aktif memantau dan memastikan status perlindungan mereknya tetap berlaku, agar hak eksklusif atas merek tersebut tetap terjaga. Menurutnya, kesadaran ini sangat penting, terutama bagi pelaku usaha dan kreator yang menjadikan merek sebagai identitas dan aset bernilai dalam bisnis.

Jika sudah terlanjur diklaim pihak lain, proses penyelesaiannya bisa cukup rumit. Demikian pula dengan hak cipta. Banyak orang yang lupa atau tidak sempat mendaftarkan karya ciptaannya, sehingga akhirnya tidak mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya. 

Sekedar diketahui, kegiatan diseminasi ini melibatkan 150 peserta dari berbagai kalangan yang memiliki peran penting dalam pengembangan industri kreatif. Di antaranya Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Jakarta Desain Center, Institut Kesenian Jakarta, Universitas Esa Unggul, Universitas Pembangunan Jaya, Universitas Tarumanegara.

Kemudian Universitas Veteran Jakarta, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Persada Indonesia YAI, STIH IBLAM, Unit Pengelola KAwasan Kota Tua, UMKM Binaan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Fotografi dan Musisi, dan Kanwil Kementerian Hukum Jakarta.


Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info