Risiko Cacat Hukum dalam Peralihan Merek, Notaris Perlu Perhatikan Ketentuan Hukumnya!
Utama

Risiko Cacat Hukum dalam Peralihan Merek, Notaris Perlu Perhatikan Ketentuan Hukumnya!

Ada risiko jika merek yang sudah dialihkan ternyata ditolak oleh DJKI. Dalam hal ini, transaksi peralihan bisa menjadi tidak sah, sehingga notaris harus lebih berhati-hati sebelum membuat akta peralihan hak.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sebagai seorang notaris, penting untuk dapat memahami ketentuan hukum terkait peralihan hak atas merek. Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemilik yang memiliki lebih dari satu merek terdaftar yang memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis hanya dapat mengalihkan semua merek tersebut kepada pihak yang sama.

Notaris Simon Yos Sudarso, mengatakan sebelum melakukan peralihan hak, notaris harus meminta waiver atau disclaimer dari pihak penjual. Pernyataan ini harus memastikan bahwa tidak ada merek lain yang memiliki kesamaan pada pokoknya yang tidak ikut dialihkan dalam akta tersebut.

Adapun jika peralihan hak dilakukan secara tidak tepat, maka akta yang dibuat dapat dianggap cacat hukum atau cacat formil.

Baca Juga:

“Jadi kalau saya punya merek yang serupa, mirip-mirip beberapa, saya tidak bisa menjual salah satu. Itu dilarang oleh Pasal 41 ayat (2). Kalau saya tetap menjual salah satunya, akta yang kita buat nanti bisa berpotensi bermasalah,” ujar Simon dalam Seminar HAKI yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Kenotariatan UPH, Jumat (21/3)

Selain Pasal 41 ayat (2), dokumen pendukung yang diatur dalam ayat (4) juga perlu diperhatikan. Sementara itu, Pasal 41 ayat (8) mengatur bahwa pengalihan hak atas merek dapat terjadi dalam proses permohonan pendaftaran merek. Contohnya, jika pemilik merek meninggal dunia saat proses pendaftaran masih berlangsung, hak tersebut dapat dialihkan kepada ahli warisnya.

Namun, Simon juga mengingatkan bahwa ada risiko jika merek yang sudah dialihkan ternyata ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam hal ini, transaksi peralihan bisa menjadi tidak sah, sehingga notaris harus lebih berhati-hati sebelum membuat akta peralihan hak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info