Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Notaris Seputar RUPS
Terbaru

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Notaris Seputar RUPS

Terdapat sejumlah ketentuan mengenai penghitungan hak suara dalam RUPS. Misalnya, hak suara yang tidak dihitung dalam RUPS; saham yang berada di bawah kepemilikan beberapa orang dan diantara mereka belum menunjuk wakilnya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Notaris Irma Devita Purnamasari saat Seminar Nasional bertajuk 'Bedah Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung Terhadap Dugaan Pemalsuan Akta Jual Beli Saham yang Dibuat oleh Notaris' di Balai Sudirman Jakarta, Rabu (21/6/2023). Foto: Istimewa
Notaris Irma Devita Purnamasari saat Seminar Nasional bertajuk 'Bedah Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung Terhadap Dugaan Pemalsuan Akta Jual Beli Saham yang Dibuat oleh Notaris' di Balai Sudirman Jakarta, Rabu (21/6/2023). Foto: Istimewa

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Bedah Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung Terhadap Dugaan Pemalsuan Akta Jual Beli Saham yang Dibuat oleh Notaris” di Balai Sudirman Jakarta, Rabu (21/6/2023). Salah satu pembahasan yang menjadi sorotan ialah bagaimana pemegang saham memiliki hak untuk hadir dalam RUPS, mengeluarkan suara dalam Rapat, dan memeriksa pembukuan Perseroan melalui sistem one share one vote.

“Metode RUPS perlu diperhatikan, perlu atau tidak panggilan (dilakukan terhadap para pemegang saham, red)? Kalau misal ada ketentuan apabila kepentingan PT menghendaki dalam waktu RUPS dapat dilakukan kapan saja (bagaimana menghadapi situasi itu, red),” ujar Notaris Senior, Irma Devita Purnamasari, dalam pemaparannya, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:

Ia memberi contoh ketika pihak pemegang saham menginisiasi RUPS di negara-negara lain (luar negeri). Hal itu tidak diperkenankan mengingat dalam situasi tersebut jelas RUPS negara lain akan membuatnya berada di luar service area atau wilayah kerjanotaris yang bersangkutan. Bila telah keluar dari wilayah, sama saja sudah melanggar UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris).

Situasi lain sehubungan dengan RUPS yang dicontohkan ketika PT berkedudukan di sebuah kota, sedangkan RUPS-nya hendak dilaksanakan di kota lainnya. Apakah hal seperti itu diperbolehkan? Untuk menjawab itu, Irma menjelaskan hal itu sangat tergantung dengan kondisi tertentu.

“Kalau 100 persen hadir (para pemegang saham), rapat bisa dilaksanakan di mana saja di dalam wilayah Indonesia. Terus tanpa panggilan? Boleh, asal dihadiri seluruh pemegang saham atau kuasanya. Tapi kalau ada 1 persen saja atau 10 persen itu tidak hadir, maka wajib dilaksanakan panggilan,” terangnya.

Dalam suatu RUPS, diketahui terdapat hal yang dinamai “Saham Tanpa Hak Suara Dalam RUPS”. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 84 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang memuat frasa “kecuali anggaran dasar menentukan lain”. Hal ini dijelaskan Irma diartikan bila Perseroan mengeluarkan satu saham tanpa hak suara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait