Perbedaan Akta Notaris, Legalisasi dan Waarmerking
Terbaru

Perbedaan Akta Notaris, Legalisasi dan Waarmerking

Selain membuat akta, notaris memiliki kewajiban lainnya yang tertuang dalam UU Jabatan Notaris.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Perbedaan Akta Notaris, Legalisasi dan Waarmerking
Hukumonline

Profesi notaris dalam melakukan pekerjaannya tidak hanya sekadar membuat akta. Notaris memiliki banyak kewenangan, di antaranya melakukan pendaftaran akta hingga mengesahkan tanda tangan yang tertera pada akta. Dalam menjalankan jabatannya notaris tunduk pada UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014 dan UU terkait lainnya.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris, notaris berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang dikehendaki oleh pihak berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik.

Akta otentik adalah perjanjian yang dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan dalam undang-undang oleh pejabat yang berwenang yang dalam hal ini notaris dan dibuat tempat kedudukan pejabat umum tersebut.

Baca Juga:

Wewenang notaris bukan hanya membuat akta notaris, namun juga memiliki wewenang untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftarkannya ke dalam buku khusus, hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Jabatan Notaris.

Para pihak yang membuat akat di bawah tangan menandatanganinya di hadapan notaris, sehingga tanggal penandatanganan dokumen sama dengan tanggal legalisasi dari notaris. Adanya legalisasi tersebut ini, notaris menjamin keabsahan tanda tangan para pihak yang terlibat. 

Kemudian, Pasal 15 ayat (2) huruf b UU Jabatan Notaris juga menyebutkan notaris juga berwenang untuk membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus yang disediakan oleh notaris.

Proses ini disebut dengan waarmerking, waarmerking adalah tindakan notaris yang melakukan pembukuan atas akta dibawah tangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Waarmerking dilakukan oleh notaris dengan memasukkannya ke dalam buku khusus.

Akta dibawah tangan pada proses ini tidak ditandatangani di hadapan notaris sehingga tanggal penandatanganan dan pendaftaran akan berbeda. Waarmerking bertujuan untuk akta bawah tangan yang ditandatangani sebagai bentuk kesepakatan antara pihak telah diketahui oleh notaris dimasukkannya akta tersebut ke dalam buku khusus yang disediakan notaris. Namun, hak dan kewajiban para pihak ada pada saat penandatanganan akta di bawah tangan yang telah dilakukan para pihak, bukan saat pendaftaran kepada notaris.

Baik akta notaris, legalisasi, dan waarmerking adalah tiga hal yang berbeda. Legalisasi dan waarmerking berbeda dengan akta notaris karena tidak dibuat oleh notaris dan hanya didaftarkan pada buku khusus. Hal ini membuat legalisasi dan waarmerking tidak memiliki kekuatan hukum sebesar akta notaris, karena akta notaris sering dijadikan syarat keabsahan suatu dokumen.

Tags:

Berita Terkait