Cegah Penyebaran Covid-19, KPK Batasi Kegiatan di Kantor
Terbaru

Cegah Penyebaran Covid-19, KPK Batasi Kegiatan di Kantor

Berdasarkan data per 30 Juni 2021, tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK terkonfirmasi positif Covid-19.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Gedung KPK: Foto: RES
Gedung KPK: Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Hal ini dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“KPK masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/7).

Ipi mengatakan jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan bekerja di kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.

Selain itu, lanjut dia, untuk pemangku jabatan pimpinan, dewan pengawas (dewas), dan pejabat struktural/pelaksana tugas pejabat struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi 3 hari di kantor dalam waktu satu minggu.

Ia mengatakan pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, yakni memakai masker, menjaga jarak saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami berharap dengan upaya mitigasi dan langkah-langkah pengetatan potensi penularan dapat menekan laju penambahan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19," ujar Ipi. (Baca: KPK Ingatkan Kebijakan Penyaluran Kembali Bansos Utamakan Transparansi)

Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan lembaganya tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan pegawai di tengah melonjaknya kasus Covid-19. "Kami tentu mengutamakan keselamatan setiap orang dan juga harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan pegawai. Saat ini, pegawai yang terkonfirmasi positif lebih dari 113 pegawai tersebar di kesekjenan, kedeputian, dan tidak ada satuan kerja yang benar-benar bebas dan steril dari rentan Covid-19," kata Firli.

Firli mengatakan berbagai upaya telah dilakukan KPK baik preemtif maupun preventif memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan mengatur jam kerja dan mekanisme kerja. "Masing-masing deputi mengatur pekerjaan yang sangat prioritas tidak bisa ditunda. Prioritas tetapi bisa diatur waktu penyelesaian dan rutin ataupun bisa dijadwal lebih lanjut. Pinsipnya, kami tidak mengenyampingkan keselamatan pegawai. Tidak menambah pegawai terpapar Covid-19 juga merupakan prestasi dalam segi keselamatan jiwa dan itu hukum tertinggi (salus populi suprema lex ecto)," tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan lembaganya terpaksa mengatur tata cara dan mekanisme kerja di seluruh unit kerja. "Situasi saat ini betul-betul memukul kita, semua aktivitas terganggu dan kegiatan masyarakat keseharian juga terganggu. Kami pun di KPK merasa imbasnya, kami terpaksa mengatur tata cara kerja dan mekanisme kerja di seluruh unit kerja baik di bidang pendidikan masyarakat, pencegahan dan monitoring serta bidang penindakan," ucapnya.

"Semoga kita bisa lewati situasi Covid-19 dan Indonesia menjadi negara pemenang, yaitu terwujudnya Indonesia yang sehat, Indonesia cerdas, dan Indonesia yang sejahtera," ujar Firli.

Berdasarkan data per 30 Juni 2021, tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19. "Lima orang di antaranya dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang, sebanyak 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing, dan seorang meninggal dunia (almarhum penyidik Ardian Rahayudi)," ucap Ipi.

Adapun langkah-langkah antisipasi yang dilakukan KPK, yakni menyesuaikan jumlah kehadiran pegawai menjadi maksimal 25 persen bekerja di kantor sejak 23 Juni 2021.

Selain itu, KPK juga memperbanyak pengetesan dengan melakukan tes usap antigen bagi pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK selama sepekan pada tanggal 21 sampai 25 Juni 2021, kemudian melaksanakan tes usap polymerase chain reaction (PCR) terhadap 178 pegawai di Kedeputian Penindakan pada tanggal 27 Juni 2021.

Pencegahan rutin lainnya, kata Ipi, seperti penyemprotan disinfektan di ruang-ruang kerja, tetap dilakukan secara berkala. "Dengan upaya-upaya ini, KPK berharap dapat menekan laju penularan Covid-19 di lingkungan KPK dan aktivitas kerja diharapkan dapat segera kembali normal," ucapnya.

Sebelumnya diinformasikan, Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron dan Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri juga terpapar Covid-19. Keduanya saat ini sedang menjalani isolasi mandiri di kediamannya masing-masing.

Imbauan untuk ASN

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk terlibat aktif dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, termasuk dalam menyukseskan vaksinasi yang tengah diakselerasi oleh pemerintah.

“ASN harus bergotong-royong bersama TNI, Polri, dan tokoh masyarakat di mana pun berada. Karena sesuai arahan Presiden dan Wapres, TNI, Polri, dan ASN harus terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19 khususnya saat PPKM [Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat] Darurat ini,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Senin (5/7).

ASN juga memegang peranan penting untuk menjadi teladan dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing dan masyarakat. “Termasuk aktif menggerakkan dan mengorganisir masyarakat dan lingkungan ASN masing-masing untuk taat pada instruksi pemerintah pusat dan daerah serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Kementerian PANRB telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja ASN selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.14 Tahun 2021 tentang tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Meski pemberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, ASN harus tetap produktif dalam melayani masyarakat. “Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan. Dalam PPKM Darurat, apabila tidak ada tugas yang mendesak di kantor, ASN harus tetap produktif bekerja dari rumah dan menjadi contoh keteladanan proaktif di lingkungan masing-masing,” tutur Menteri PANRB.

Dalam penyesuaian sistem kerja, pegawai ASN yang bekerja di sektor nonesensial di wilayah PPKM Darurat wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal atau work from home (WFH) secara penuh atau 100 persen.

Untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah ASN yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen. Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal seratus persen.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info