Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan ada pemisahan tegas antara lembaga yang memungut dan mendistribusikan royalti musik di Indonesia. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari transformasi tata kelola royalti agar lebih transparan dan akuntabel.
Saat ini yang berhak memungut royalti adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), namun tidak boleh mendistribusikannya langsung kepada anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Jadi mereka akan saling check and balance,” ujar Supratman di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI, Jumat (31/10/2025) lalu.
Baca juga:
- Kemenkum Reformasi Royalti Musik, Perkuat LMK/LMKN Lawan Ketimpangan Platform Digital
- Pengelolaan Royalti Global Usulan Indonesia Masuk Agenda Internasional, Pakar Hukum Tekankan Sinergi
Pembagian tugas atas LMK dan LMKN tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh Menteri Hukum berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Kewenangannya untuk menarik, menghimpun, kemudian menyalurkannya untuk didistribusikan oleh LMK kepada anggota mereka. Anggota di sini adalah para pencipta karya, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Sementara itu, LMK adalah institusi berbadan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait untuk mengelola hak ekonomi mereka, khususnya dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti.
















