Melalui World Intellectual Property Organization (WIPO), pemerintah Indonesia mengusulkan instrumen hukum internasional mengenai pengelolaan royalti. Usulan yang dikenal “The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment” ini merupakan kolaborasi Kementerian Hukum dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.
“Kita apresiasi proposal inisiatif instrumen guideline governance atau pengaturan pengelolaan royalti musik dan/atau lagu pada WIPO, maka harus ada sinergi. Juga terkait karya ciptaan di bidang tulisan dan jurnalistik,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Parulian Aritonang, kepada Hukumonline, Rabu (22/10).
Menurut pakar hukum kekayaan intelektual itu, proposal inisiatif ini perlu disinergikan dengan para pemangku kepentingan di bidang terkait. Pasalnya, Proposal Governance of Copyright Royalty in Digital Environment ini tidak hanya mengatur royalti hak cipta musik atau lagu, tetapi juga royalti karya tulis dan jurnalistik yang telah memiliki organisasi CMO seperti CISAC dan IFRRO.
Baca Juga:
- Indonesia Usulkan Instrumen Hukum Internasional Soal Royalti ke WIPO
- Masih Jadi Masalah, Musisi Soroti Performing Rights dalam Mekanisme Pembayaran Royalti Musik
Dengan demikian, praktik LMKN dan LMK di Indonesia akan lebih mudah jika tersedia guideline atau soft law dari WIPO maupun CMO seperti CISAC dan IFRRO. LMKN diharapkan dapat memimpin pengelolaan dua jenis karya ciptaan tersebut di Indonesia. Lebih lanjut, ia menilai royalti atas reproduksi karya tulis dan jurnalistik yang dikoleksi secara global seharusnya dapat didistribusikan di Indonesia.
“Mekanisme distribusi dan besaran ini hendaknya juga diusulkan agar dalam praktik terdapat kepastian hukum yang lebih baik serta keseragaman hukum di dunia. Proposal dari Kementerian Hukum ini menjadi bukti responsivitas pemerintah dalam menanggapi persoalan di masyarakat sekaligus berperan dalam menata tatanan hukum hak kekayaan intelektual di tingkat global,” ucap Parulian.
Sebagai informasi, proposal yang diusulkan pemerintah Indonesia ini, menurut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebagaimana dilansir siaran pers Kemenkum RI, tidak akan bertentangan dengan kerangka hukum yang telah berlaku di berbagai negara. Sebaliknya, usulan tersebut justru akan mendukung negara-negara anggota WIPO yang menjadi bagian dari sistem distribusi royalti bagi para pencipta.
















