Celah-Celah Batalnya Pembagian Harta Bersama
Edsus Lebaran 2025

Celah-Celah Batalnya Pembagian Harta Bersama

Dalam beberapa kasus, para pihak, dalam hal ini suami atau istri melakukan pembagian harta bersama sebelum perceraian terjadi.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Ketiga, harta yang dapat dibuktikan diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Meskipun barang tersebut diatasnamakan salah satu pihak, baik istri atau suami, namun asal bisa dibuktikan diperoleh selama perkawinan, maka masuk dalam kategori harta bersama.

Keempat, segala penghasilan suami istri masuk dalam kategori harta bersama baik yang diperoleh dari keuntungan usaha, maupun gaji yang didapat dari pekerjaan. Ini berlaku selama tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Setelah perceraian

Dalam beberapa kasus, para pihak, dalam hal ini suami atau istri melakukan pembagian harta bersama sebelum perceraian terjadi. Pada prinsipnya, hal ini diperbolehkan selama ada kesepakatan dari kedua belah pihak, sehingga pada proses perceraian nanti tinggal ditunjukkan adanya perjanjian tersebut kepada majelis.

Namun, ada kalanya pembagian harta bersama sebelum perceraian justru ditolak majelis hakim. Contohnya dalam perkara pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor 1104 PK/Pdt/2024.

Pemohon PK, dalam hal ini penggugat tidak terima dengan tiga putusan sebelumnya pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi mengenai harta bersama karena tidak memasukkan dua objek tanah yang dianggap pemohon merupakan harta bersama.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat alasan-alasan peninjauan kembali dapat dibenarkan, karena dalam putusan judex juris telah terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata.

Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata yaitu tidak tepat dan keliru pertimbangan bahwa ada pembagian harta bersama sementara perkawinannya sendiri belum putus karena perjanjian terjadi tanggal 23 Oktober 1985, sementara putusan perceraian baru terjadi pada tanggal 17 Desember 1985, sehingga sesuai Pasal 128 KUHPerdata bahwa pembagian harta bersama dilakukan setelah putusnya perkawinan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info