Celah-Celah Batalnya Pembagian Harta Bersama
Edsus Lebaran 2025

Celah-Celah Batalnya Pembagian Harta Bersama

Dalam beberapa kasus, para pihak, dalam hal ini suami atau istri melakukan pembagian harta bersama sebelum perceraian terjadi.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

"Bahwa Akta Perjanjian tanggal 23 Oktober 1985 Nomor 26 menuliskan dengan jelas bahwa dibuat mendahului dan sambil menunggu keputusan dan atau penegasan perceraian dan pembagian harta kekayaan dari pihak yang berwenang (vide Bukti T I, T V, T VI-3 yaitu Akta Nomor 26 pada halaman 2 baris ke 8 sampai ke 11 dari atas). Sehingga terbukti perjanjian yang termuat dalam Akta Perjanjian tanggal 23 Oktober 1985 Nomor 26 bukan merupakan perjanjian pembagian harta bersama dalam perkawinan, melainkan merupakan perjanjian pendahuluan atau MOU sebelum dibuatnya akta perjanjian pembagian harta bersama," tulis majelis PK dalam putusannya.

Tidak memuat kesepakatan

Selanjutnya akta Perjanjian tanggal 23 Oktober 1985 Nomor 26 di hadapan notaris juga tidak memuat kesepakatan bahwa harta bersama dalam perkawinan antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan mantan suaminya yang berupa hak atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 605/Ngesrep dan Hak Milik Nomor 888/Jangli (sekarang Kelurahan Ngesrep) tidak memuat pernyataan dari Pemohon Peninjauan Kembali bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melepaskan dan menyerahkan hak bagian tak terbagi milik Pemohon Peninjauan Kembali atas Hak Milik Nomor 605/Ngesrep dan Hak Milik Nomor 888/Jangli (sekarang Kelurahan Ngesrep).

"Bahwa hak atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 605/Ngesrep dan Hak Milik Nomor 888/Jangli (sekarang Kelurahan Ngesrep) adalah harta bersama dalam perkawinan Pemohon Peninjauan Kembali dan IS (inisial) yang belum terbagi," jelas majelis kasasi.

Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 37 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan nila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dan dalam UU Perkawinan telah ditentukan akibat dari perceraian adalah antara lain pembagian harta bersama.

"Dan bukan sebaliknya pembagian harta bersama dahulu baru cerai, alasan yang terakhir ini meskipun bisa terjadi tetapi bertentangan dengan kebiasaan dan tata susila yang baik karena belum tentu terjadi perceraian tetapi sudah membagi harta bersama," pungkas majelis.

Majelis PK berpendapat, Judex Juris dan Judex Facti telah khilaf dan keliru dalam pertimbangan hukumnya karena menafsirkan Pasal 1 Akta Perjanjian Nomor 26 tanggal 23 Oktober 1985 telah membagikan harta gono gini Hak Milik Nomor 605/Ngesrep dan Hak Milik Nomor 888/Jangli (sekarang Kelurahan Ngesrep) kepada IS, mantan suami penggugat (sekarang almarhum) padahal Pasal 1 Akta Perjanjian Nomor 26 tanggal 23 Oktober 1985 sama sekali tidak menyebutkan kesepakatan pembagian harta bersama Hak Milik Nomor 605/Ngesrep dan Hak Milik Nomor 888/Jangli (sekarang Kelurahan Ngesrep).

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut cukup alasan bagi Majelis Peninjauan Kembali untuk membatalkan putusan Judex Juris dan Mahkamah Agung mengadili kembali perkara a quo dan memutuskan mengabulkan permohonan PK yang diajukan pemohon PK berupa dua objek sengketa tanah dalam pembagian harta bersama.

Putusan ini diketok pada Jumat, tanggal 29 November 2024 oleh I Gusti Agung Sumanatha, sebagai Ketua Majelis, Maria Anna Samiyati, Panji Widagdo, sebagai anggota majelis dan Frieske Purnama Pohan selaku Panitera Pengganti.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info