Celah Konstitusi Dapat Lahirkan Tirani Baru
Fokus

Celah Konstitusi Dapat Lahirkan Tirani Baru

Tahun 2001 ini menjadi tahun yang pantas dicatat dalam sejarah bangsa Indonesia, sama halnya dengan tahun 1998 lalu. Cuma bedanya, kalau pada 1998 lalu Presiden Soeharto lengser akibat desakan dari mahasiswa dan masyarakat. Sementara pada 2001 ini, Presiden Abdurrahman Wahid tumbang akibat desakan para wakil rakyat lewat Sidang Istimewa MPR.

AWi/APr
Bacaan 2 Menit

Sebagian konflik yang muncul antara DPR dan Presiden tersebut lebih dipicu oleh interpretasi terhadap konstitusi. Selain itu, UUD 1945 dengan perubahan pertama dan kedua justru tidak membangun sistem presidensiil murni ataupun sistem parlementer murni.

Sistem campuran yang dibangun lebih merupakan sistem presidensiil dengan ciri-ciri parlementer yang justru menghasilkan instabilitas berkepanjangan. Karena memungkinkan presiden diganti dalam masa jabatannya berdasarkan pertimbangan politis oleh MPR. Sehingga dalam konstelasi ketatanegaraan, presiden sangat bergantung pada DPR ketika menjalankan tugasnya.

Maka sejatinya, kekuasaan pemerintahan sudah berpindah ke tangan DPR. Sementara pada bagian lain, DPR sendiri tidak ada yang mengontrol secara efektif. Jika kelemahan fundamental ini tidak diperbaiki, tidak satupun presiden yang mampu melahirkan kepemimpinan efektif. Kecuali, kembali memerintah dengan gaya Soeharto yang anti-demokrasi.

Sumber konflik

Jatuhnya Abdurrahman Wahid mungkin patut disyukuri. Karena dengan begitu, membuka mata semua orang akan kelemahan konstitusi kita yang selama ini selalu disakralkan. Bahkan kalau boleh jujur, justru kelemahan konstitusi itulah yang menjadi sumber konflik tanpa menafikan adanya kepentingan sempit dari para elite politik yang hanya berorientasi pada kekuasaan belaka.

Konstitusional dan inkonstitusional menjadi kata paling populer yang digunakan untuk saling serang. Padahal keduanya berangkat dari landasan konstitusi yang sama, yaitu UUD 1945. Konstitusi ini kabur karena tidak mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban masing-masing lembaga tinggi negara, sekalipun telah ada perubahan terhadap UUD 1945.

Perubahan itu sifatnya tambal sulam dan bukannya menyelesaikan masalah, melainkan justru melahirkan masalah baru. Bahkan, negara semakin mengalami situasi krisis konstitusional. Selain itu, masih banyak mekanisme politik dan ketatanegaraan kita yang perlu dibenahi.

Setidaknya kejadian pada era pemerintahan Abdurrahman Wahid dapat menjadi pendidikan politik buat masyarakat agar pemilihan umum mendatang dapat lebih menghasilkan para wakil rakyat yang sebenarnya. Yaitu, anggota DPR dan MPR yang benar-benar menjalankan tugas demi kepentingan para konstituennya. Bukan hanya sekadar mencari kursi sebagai tempat perlindungan dari jerat hukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info