DPR = tirani baru
Kemenangan para wakil rakyat dalam menggulingkan Presiden Abdurrahman Wahid bukan tidak mungkin membuat pongah anggota Dewan. Karena itu, perlu dijaga agar mereka tidak mabuk kekuasaan. Di satu sisi, Indonesia jelas membutuhkan parlemen yang kuat dan mampu mengimbangi eksekutif. Tapi di sisi yang lain, harus dijaga agar kekuatan itu tidak berlebih hingga berdampak melecehkan kedaulatan dan kepentingan rakyat banyak.
Penjagaan ini tak boleh pernah kendur. Masalahnya, gejala penyalahgunaan kekuasaan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat sudah menohok mata belakangan ini. Seperti halnya, fasilitas kasus mesin cuci beberapa waktu lalu. Bahkan belum lagi dua tahun berkuasa, banyak anggota DPR tiba-tiba meraih harta yang luar biasa.
Selisih antara laporan kekayaan yang mereka berikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum menjadi anggota dewan dan yang pekan lalu diberikan kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ternyata luar biasa besarnya. Jauh lebih tinggi ketimbang jumlah total gaji mereka selama dua tahun. Mau tak mau, hal itu menimbulkan prasangka bahwa banjir uang itu berasal dari sumber lain yang tidak halal.
Prasangka seperti ini dapat dimaklumi. Pasalnya, kebanyakan anggota dewan menyatakan sebagian harta itu didapat sebagai hibah. Selain itu, sudah cukup banyak pejabat eksekutif yang mengaku diperas oleh oknum-oknum anggota DPR.
Melihat kenyataan seperti sekarang ini, Richard Robinson, pakar ekonomi politik dan penulis buku "Pemunculan Kapitalisme Semu di Indonesia" menilai bahwa geliat parlemen Indonesia masih merupakan perluasan sistem paternalis Orde Baru. Artinya, partai politik yang ada saat ini masih sangat bergantung pada karisma ketuanya, sebuah ciri partai yang masih kental hubungan patron-kliennya.
Itu sebabnya, pengamatan kinerja DPR adalah soal penting bagi masa depan bangsa ini. Kita semua berkepentingan agar DPR tidak menjadi kepanjangan gurita paternalisme kelompok elite, melainkan tempat aspirasi supremasi hukum dan keadilan sosial diperjuangkan.
















