Celotehi Suara Takbiran, Mahasiswa Jadi Tersangka Penistaan Agama
Aktual

Celotehi Suara Takbiran, Mahasiswa Jadi Tersangka Penistaan Agama

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Celotehi Suara Takbiran, Mahasiswa Jadi Tersangka Penistaan Agama
Hukumonline

Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Palu, I Wayan Hery ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah membuat status di media social karena terganggu suara takbir menyambut Idul Adha beberapa hari lalu.

Status I Wayan Hery tersebut tersebar luas di masyarakat, dan dilaporkan warga ke polisi.  Pria berusia 22 tahun itu kemudian ditangkap pada Senin (6/10) dan telah ditetapkan menjadi tersangka karena didukung bukti yang kuat.

Juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro di Palu, Rabu (8/10, juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing terhadap kasus penistaan agama tersebut karena kasusnya sudah ditangani kepolisian.

Dia juga mengatakan, tersangka sebenarnya tidak bermaksud melecehkan agama tertentu, dan belum mengetahui ulahnya berdampak pada kasus hukum.

"Mungkin dia hanya merasa terganggu, dan meluapkan keluh kesah di media sosial. Itu yang menjadi persoalan. Kalau mengumpat di kamar mandi, pasti tidak ditangkap," kata Utoro.

Keluarga I Wayan sendiri telah meminta maaf dan dia berjanji tidak akan melakukan hal tersebut lagi. Bahkan, pihak keluarga juga bersedia minta maaf di media massa jika memang itu dibutuhkan.

Meski begitu, Utoro mengatakan proses hukum terhadap kasus tersebut tetap dilakukan karena perbuatannya melanggar Undang-Undang Informasi teknologi dan pasal 156 KUHP karena celotehnya di media sosial yang dianggap bisa mengajak permusuhan di depan umum. Tersangka terancam penjara selama lima tahun kurungan dan denda Rp6 miliar.

Tags:

Berita Terkait