Chairul Huda: Penetapan Tersangka Termasuk Objek Praperadilan
Berita

Chairul Huda: Penetapan Tersangka Termasuk Objek Praperadilan

Namun, tidak berlaku untuk semua orang.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (9/2). Foto: RES.
Suasana sidang praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (9/2). Foto: RES.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan penetapan tersangka termasuk objek praperadilan karena itu merupakan bentuk dari pegurangan hak seseorang. Namun, ini tidak berlaku bagi semua orang.

“Ada hak yang dilanggar ketika terjadi penetapan tersangka terhadap seseorang. Maksudnya ialah dikurangi haknya. Makanya, tidak semua penetapan tersangka bisa diajukan di praperadilan, tapi dilihat dahulu siapa orangnya,” ujar ahli yang dihadirkan oleh pemohon praperadilan Budi Gunawan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/2).

Chairul mengambil contoh komisioner KPK. Misalnya, seorang komisioner KPK ditetapkan sebagai tersangka, maka hanya sebagai komisioner KPK telah hilang. Maka, haknya jadi kurang,” jelasnya.

Menurut Chairul, penetapan tersangka termasuk dari bentuk dari tindakan lain yang diatur dalam KUHAP. Sebenarnya, menurut Chairul, KUHAP membuka peluang untuk mengisi (tindakan lain), walaupun memang di penjelasan disebutkan diantaranya penggeledahan, penyitaan, memasuki rumah atau penahanan. Namun, itu bukan norma yang membatasi tindakan lain yang disebut dalam KUHAP.

“Saya contohkan yaitu pada tahun 2009, kepolisian di Jakarta Barat mem-police line apartemen. Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan bahwa police-line itu tidak sah. Itu menunjukan bahwa praperadilan sehubungan sepanjang pembatasan hak seseorang sebagai manusia, maka itu merupakan tindakan lain yang dapat diujikan di praperadilan,” jelas Chairul.

Nah, dengan diuji ke praperadilan, lanjutnya, hakim dapat menilai apakah benar tindakan itu dilakukan untuk membatasi hak. “Pengujian selanjutnya ialah apakah benar tindakan yang dilakukan membatasi hak. Pemanggilan yang tidak sesuai prosedur saja pembatasan hak. Sehingga tidak ada pembatasan ‘tindakan lain’ yang diatur dalam KUHAP mengenai objek praperadilan,” ujarnya.

Chairul berpendapat penetapan seseorang sebagai tersangka harus melewati prosedur hukum yang wajib dipenuhi. Kalau prosedurnya tidak dilaksanakan dengan benar, maka ada hak yang dikurangi.

Tags:

Berita Terkait