Hati-Hati, Ini 8 Ciri-Ciri Uang Baru yang Palsu!
Terbaru

Hati-Hati, Ini 8 Ciri-Ciri Uang Baru yang Palsu!

Peredaran uang baru palsu sangat mungkin terjadi. Berikut 8 ciri-ciri uang palsu dan kenali perbedaannya dengan uang asli!

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Benang pengaman menyatu

Uang asli dilengkapi dengan benang pengaman seperti dianyam. Jika diperhatikan, benang pengaman yang dianyam ini memiliki tekstur yang berbeda dari bahan kertas dan tidak menyatu. Pada uang palsu, umumnya “benang” terasa sama dengan bahan kertas dan terlihat menyatu.

  1. Tidak terdapat rectoverso saat diterawang

Uang asli didesain dengan gambar saling isi atau rectoverso dari logo Bank Indonesia. Logo ini dapat dilihat jika uang diterawang ke arah cahaya. Uang yang palsu umumnya tidak memiliki gambar rectoverso ini.

  1. Gambar, angka, dan logo BI tidak menyala

Apabila disinari dengan sinar ultraviolet (UV), bagian depan dan bagian uang asli akan terlihat menyala. Umumnya bagian yang menyala ini terdapat pada sebagian desain gambar, nominal angka, dan logo BI. Berbeda dari yang asli, uang yang palsu tidak memiliki bagian yang menyala saat dilihat dengan sinar UV.

  1. Kode tunanetra tidak terasa saat diraba

Uang asli memiliki kode tunanetra atau blind code yang merupakan pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang terasa kasar jika diraba. Uang yang palsu biasanya tidak memiliki kode khusus ini.

  1. Tidak terdapat cetakan kasar pada beberapa bagian

Selain pada bagian kode tunanetra, pada uang asli, banyak bagian yang terasa kasar, misalnya pada bagian nominal uang, logo garuda, dan lainnya. Berbeda dari uang asli, uang yang palsu umumnya tidak memiliki jenis cetakan kasar; semua bagian cetakan terasa sama halusnya jika diraba.

Cara Mengatasi Peredaran Uang Palsu

Dilansir dari laman Bank Indonesia, ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengatasi peredaran uang rupiah palsu. Cara yang dimaksud terbagi atas saat bertransaksi dan setelah bertransaksi.

Saat bertransaksi:

  • Menolak dan menjelaskan bahwa keaslian uang diragukan.
  • Minta pemberi uang untuk membandingkan dengan uang lain sebagai pengecekan ulang.
  • Jika pemberi uang juga ikut meragukan, sarankan agar uang agar diperiksa di bank, kepolisian, atau kantor Bank Indonesia.
  • Gunakan praduga tak bersalah karena mungkin pemberi uang juga merupakan korban.
Tags:

Berita Terkait