Dalam sidang lanjutan di PN Cibinong, Selasa (19/7) kemarin, ketua majelis hakim Eko Julianto menunjuk Rio E.S. Trando sebagai Hakim Mediator. Mediator diberi waktu selama 30 hari masa kerja untuk memfasilitasi perdamaian para pihak. Itu berarti hakim mediator akan melaporkan hasilnya paling lambar 30 Agustus mendatang.
Kuasa hukum penggugat dari LBH Bogor, Zentoni, mengatakan pihaknya akan memanfaatkan sebaik-baiknya tahap mediasi yang disarankan majelis hakim. Ia berharap tahap mediasi bisa digunakan kedua belah pihak secara optimal. “Apabila tercapat kesepakatan kami siap mencabut gugatan,” ujarnya seperti dikutip dalam rilis yang diterima hukumonline.