Covid-19 Kategori Penyakit Akibat Kerja bagi Pekerja Kesehatan
Berita

Covid-19 Kategori Penyakit Akibat Kerja bagi Pekerja Kesehatan

Buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang mengalami penyakit akibat kerja karena Covid-19 berhak mendapat manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Tapi, skema ini tidak berlaku untuk buruh yang bekerja di pabrik dan perkantoran.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Kedua, memastikan perusahaan/organisasi, yang mempekerjakan pekerja yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan penyakit akibat kerja karena Covid-19 untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, memastikan semua buruh yang mengalami penyakit akibat kerja karena Covid-19 mendapat manfaat program JKK sebagaimana haknya. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keempat, bagi pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK, jika pekerja mengalami penyakit akibat kerja karena Covid-19 diberi manfaat program JKK sesuai ketentuan.

Kelima, memerintahkan kepala dinas bidang ketenagakerjaan untuk menugaskan pengawas ketenagakerjaan guna meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan. Keenam, mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberian manfaat program JKK dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan penyakit akibat kerja karena Covid-19 dilaksanakan dengan mengacu peraturan perundang-undangan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, berpendapat pekerja bisa tertular Covid-19 saat bekerja atau dalam perjalanan pergi dan pulang kerja. Mengacu PP No. 44 Tahun 2015 jo PP No.82 Tahun 2019, Timboel menyebut segala penyakit yang dialami pekerja dalam proses bekerja atau dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja masuk kategori penyakit akibat kerja. SE Menaker tertanggal 28 Mei 2020 ini menurut Timboel menegaskan isi PP tersebut dan Perpres No.7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.

Timboel menerangkan pekerja yang meninggal akibat Covid-19 seharusnya dapat dikategorikan meninggal karena kecelakaan kerja, sehingga bisa mendapat manfaat program Jaminan Kematian (JKm). Tapi dalam edaran tersebut Menaker hanya menekankan pada program JKK saja. Selain itu edaran itu tidak menekankan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk menjamin seluruh pekerja yang bekerja di pabrik dan kantor.

“Seharusnya edaran ini memperhatikan juga pekerja yang bekerja di pabrik dan kantor, termasuk penggali kubur dan supir ambulance yang berisiko terpapar,” kata dia.

Timboel mencatat jumlah peserta JKK dan JKm BPJS Ketenagakerjaan sekitar 32 juta orang. Jumlah ini kecil dibandingkan pekerja formal yang mencapai 45 juta orang. Masih ada sekitar 13 juta pekerja yang belum didaftarkan dalam program JKK dan JKm termasuk pekerja medis dan nonmedis. Mengacu UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), PP No.44 Tahun 2015, Perpres No.109 Tahun 2013 secara tegas mengamanatkan seluruh pekerja formal wajib ikut program JKK dan JKm.

Tags:

Berita Terkait