Cuan! Cek 6 Profesi Hukum Mandiri yang Bisa Dirangkap Advokat -bagian 1
Terbaru

Cuan! Cek 6 Profesi Hukum Mandiri yang Bisa Dirangkap Advokat -bagian 1

Ada yang diatur undang-undang, peraturan menteri, bahkan tidak sama sekali.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Cuan! Cek 6 Profesi Hukum Mandiri yang Bisa Dirangkap Advokat -bagian 1
Hukumonline

Advokat di Indonesia bisa merangkap setidaknya enam profesi hukum mandiri lainnya. Hal itu memang tidak diatur tegas Dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Namun, berbagai peraturan perundang-undangan sektoral mengakui perangkapan itu. Artikel ini terdiri dari dua bagian, jangan lewatkan bagian 2 untuk laporan lengkapnya.

Pasal 20 UU Advokat hanya melarang tiga hal soal perangkapan jabatan selama menjadi advokat. Pertama, dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. Kedua, dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya. Ketiga, advokat dilarang berpraktik selama menjadi pejabat negara karena status profesinya dinilai tidak aktif secara otomatis.

Baca Juga:

Nah, bisa dipahami jabatan atau profesi yang tidak memenuhi unsur larangan Pasal 20 UU Advokat itu pada dasarnya terbuka untuk dirangkap advokat. Penyebutan profesi hukum mandiri di artikel ini karena mereka bisa berpraktik jasa hukum tanpa terikat badan usaha yang mempekerjakan atau lembaga negara. Selain itu, biasanya profesi hukum mandiri berhimpun dalam organisasi profesi tersendiri.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, setidaknya ini enam profesi hukum mandiri yang praktiknya biasa dirangkap oleh advokat.

1. Kuasa Hukum Pajak

Profesi ini diakui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak (Permenkeu Kuasa Hukum Pajak). Pasal 1 angka 2 Permenkeu Kuasa Hukum Pajak menyebut Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.

Syarat utama profesi kuasa hukum di pengadilan pajak ini adalah mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan. Kompetensi sarjana yang harus dimiliki utamanya di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai.

Namun, sarjana dalam bidang lain bisa berkarier sebagai kuasa hukum pajak asalkan memiliki salah satu dari syarat khusus ini. Pertama, punya ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai. Kedua, punya brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan. Ketiga, punya pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai. Para advokat yang merangkap kuasa hukum pajak biasanya mengambil kursus brevet pajak sebagai pemenuhan syarat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait