Cuan! Cek 6 Profesi Hukum Mandiri yang Bisa Dirangkap Advokat -bagian 1
Terbaru

Cuan! Cek 6 Profesi Hukum Mandiri yang Bisa Dirangkap Advokat -bagian 1

Ada yang diatur undang-undang, peraturan menteri, bahkan tidak sama sekali.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

2. Kurator

Kurator sebagai profesi hukum mandiri berkembang di Indonesia pasca masa krisis ekonomi. Sebelum itu fungsi kurator melekat pada instansi Balai Harta Peninggalan yang ada di bawah Pemerintah.

Pasal 1 angka 5 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) mengatur Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.

Syarat menjadi kurator adalah memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran itu juga harus memenuhi rincian syarat lainnya.

Salah satu syaratnya ialah telah mengikuti pelatihan kurator dan pengurus dan dinyatakan lulus dalam ujian yang penilaiannya dilakukan oleh komite bersama, yaitu perwakilan dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan organisasi profesi kurator. Selain itu, profesi kurator pada dasarnya mewajibkan untuk memiliki status advokat atau akuntan publik yang terdaftar di organisasi profesi advokat atau organisasi profesi akuntan publik.

Hingga saat tulisan ini dibuat ada tiga organisasi profesi kurator yang diakui Kementerian Hukum dan HAM yaitu Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Ikatan Kurator & Pengurus Indonesia (IKAPI), dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).

3. Likuidator

Profesi ini setidaknya diatur dalam tujuh undang-undang yaitu UU  No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No.7 Tahun 2003 tentang Perbankan, UU No.21 Tahun 2011 tentang  Otoritas Jasa Keuangan, UU No.40 Tahun 2014 tentang Asuransi, UU No.24 Tahun 2004 tentang LPS, dan UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Likuidator adalah orang yang ditunjuk atau diangkat menjadi penyelenggara likuidasi. Ia berkewajiban mengatur dan menyelesaikan harta atau budel perseroan yang disebabkan bukan karena perkara kepailitan. Produk akhir likuidasi adalah penerbitan surat pemberitahuan pencoretan status badan hukum terhadap obyek likuidasi oleh pejabat/badan tata usaha negara terkait.

Meski diatur keberadaannya dalam banyak undang-undang, belum ada syarat yang jelas soal kualifikasi profesi likuidator. Sejauh ini siapa saja bisa menjadi likuidator selama disepakati dan ditunjuk oleh pemegang saham atau penentu kebijakan dalam badan hukum.  Hingga saat tulisan ini dibuat sudah ada Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) yang menyelenggarakan pendidikan kompetensi dan Ujian Sertifikasi untuk profesi likuidator dengan gelar CLI-Certified Liquidator Indonesia.

 Bagaimana, mau coba tambah cuan selain karier advokat? Semoga sukses!

Tags:

Berita Terkait