DABUS: Meninjau Kedudukan Artificial Intelligence sebagai Inventor dari Hukum Indonesia
Kolom

DABUS: Meninjau Kedudukan Artificial Intelligence sebagai Inventor dari Hukum Indonesia

AI seperti DABUS tidak dapat diakui sebagai inventor di Indonesia. Akibatnya, invensi yang dihasilkan oleh AI tidak dapat diberikan hak atas paten.

Serupa dengan Amerika Serikat, Korean Intellectual Property Office (KIPO) menilai bahwa invensi yang dihasilkan DABUS tidak dapat diberikan hak paten. Hal tersebut dikarenakan invensi ini tidak dihasilkan oleh manusia (nature person) sebagai inventornya. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Youn Jeong Kyung Ph.D, Senior Patent Examiner pada Divisi Artificial Intelligence & Big Data Examination, KIPO, saat berdiskusi dengan Penulis. Dengan demikian, meskipun invensi yang dihasilkan DABUS memenuhi persyaratan untuk dapat dinyatakan sebagai invensi, namun dikarenakan DABUS bukanlah nature person maka invensi tersebut tidak dapat diberikan hak paten.

Namun menariknya, saat berbagai negara menolak memberikan hak paten atas invensi yang dihasilkan DABUS, Afrika Selatan justru melakukan hal yang sebaliknya. Afrika Selatan menjadi negara pertama yang mengakui invensi yang diciptakan oleh AI. South Africa’s Companies and Intellectual Property Commission (CIPC) menyetujui hak paten terhadap salah satu invensi DABUS, yakni food container. Pemberian paten ini dapat diberikan pada invensi AI disebabkan Afrika Selatan tidak memiliki sistem pemeriksaan paten substantif. Akibatnya, DABUS dapat diakui sebagai inventor. Akan tetapi, ketiadaan aturan pemeriksaan substantif tersebut berdampak pada signifikansi penerimaan perlindungan hak yang mungkin tidak begitu memiliki kekuatan seperti pengakuan oleh yurisdiksi lain yang diberikan oleh kantor paten Amerika Serikat, Inggris Raya, hingga Uni Eropa.

Apakah Regulasi di Indonesia Memungkinkan AI Untuk Menjadi Inventor?

Setelah mengetahui bahwa terdapat beberapa negara yang menolak dan mengakui DABUS sebagai inventor, maka penting untuk melihat isu hukum ini berdasarkan regulasi di Indonesia, yakni Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Dapatkah UU Paten melindungi invensi yang dihasilkan oleh AI?

Pertama, UU Paten memberikan definisi bahwa inventor adalah satu atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang mampu menghasilkan invensi. Secara sederhana, pasal ini memberikan pengakuan bahwa inventor haruslah satu atau beberapa orang. Adapun orang yang dimaksud di sini adalah orang atau manusia atau dalam konteks hukum Indonesia dikenal sebagai natuurlijke persoon.

C.S.T Kansil dalam bukunya berjudul Modul Hukum Perdata menyebut bahwa natuurlijke persoon adalah orang dalam bentuk manusia atau manusia secara pribadi. Lebih lanjut, Bambang Kesowo juga menyatakan bahwa pada dasarnya hak kekayaan intelektual, di antaranya adalah invensi merupakan hak yang lahir dari kemampuan intelektual manusia. Untuk itu, apabila menggunakan analogi yang sama dengan alasan penolakan US PTO dan KIPO terhadap pengakuan DABUS sebagai inventor maka UU Paten Indonesia pun seirama, tidak menghendaki. Sebagaimana dengan UU Paten Amerika dan Korea Selatan, UU Paten Indonesia membatasi bahwa inventor haruslah seorang manusia alamiah atau natuurlijke persoon.

Argumen tersebut juga diperkuat oleh Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia (Stranas) 2020-2045. Di mana berdasarkan pemahaman Penulis, Stranas AI Indonesia mengakui AI hanya sebagai sebuah alat bantu. Sebagai contoh, AI dapat digunakan sebagai alat bantu pengambil kebijakan atau keputusan melalui pengembangan sistem analisa big data dan sentimen masyarakat terhadap pemerintahan. Dalam konteks isu yang sedang diperbincangkan, AI hanya bisa bertindak sebagai alat bantu untuk menghasilkan suatu invensi semata, tidak sebagai inventor itu sendiri.

Implikasi Bila AI Diakui Sebagai Inventor

Setelah sebelumnya membahas bagaimana DABUS ditolak oleh sebagian besar negara untuk mendapatkan pengakuan sebagai inventor, kiranya Penulis juga perlu menganalisis dampak yang mungkin timbul bila AI diakui sebagai inventor. Tentunya ketika seseorang atau beberapa orang menghasilkan sebuah invensi di bidang teknologi, maka invensi tersebut dapat diberikan paten. Sebagai sebuah hak eksklusif, inventor memiliki hak untuk melaksanakan sendiri dan/atau memberikan persetujuan pada pihak lain untuk melaksanakan invensinya tersebut.

Tags:

Berita Terkait