Daftar 25 Titik Baru yang Bakal Dipasang CCTV Electronic Traffic Law Enforcement
Berita

Daftar 25 Titik Baru yang Bakal Dipasang CCTV Electronic Traffic Law Enforcement

Meski mendorong perilaku positif bagi pengguna kendaraan bermotor, E-TLE tetap memiliki kelemahan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menambah jumlah closed circuit television (CCTV) untuk program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik. Penambahan jumlah CCTV untuk tilang elektronik ini ada di 25 titik persimpangan jalan di Jakarta. Di mana satu titik bisa terpasang dua kamera CCTV.

 

"Fokus selanjutnya ada 25 titik persimpangan. Kemudian CCTV ada 81 kamera, karena satu titik itu enggak hanya satu kamera, ada yang dua kamera. Itu kan persimpang, ditaruh di dua arah," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Yusuf, seperti dilansir Puskominfo Polda Metro Jaya, Minggu (25/11).

 

Kombes Yusuf mengatakan, terdapat beberapa faktor sebelum pihaknya menentukan titik-titik tersebut untuk dipasangkan CCTV yang terintegrasi dengan sistem E-TLE. "Pertama kemacetan, disitu banyak pelanggaran. Karena tidak tertib itu sehingga macet," katanya.

 

Kemudian faktor lainnya yakni tempat yang sering jadi pusat keramaian atau pergerakan masyarakat. "Contoh GBK sekitar putaran itu, lalu Monas, dan lokasi-lokasi yang tingkat kameranya aman," ungkap Kombes Yusuf.

 

(Baca Juga: Aturan yang Perlu Dipahami Agar Kendaraan Tak Dicap ‘Bodong’)

 

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya hanya memasang CCTV di dua ruas jalan saja, yakni di Simpang Bundaran Patung Kuda dan Sarinah. Kamera itu terpasang sejak ujicoba E-TLE, 1 Oktober 2018. Hingga kemudian mulai diberlakukan penilangan pada 1 November lalu.

 

Berikut daftar 25 persimpangan jalan yang akan ditambahkan CCTV E-TLE:

1. Simpang TL Kota, 3 kamera
2. Simpang TL Olimo, 2 kamera
3. Simpang TL Ketapang / Gajah Mada Plaza, 2 kamera
4. Simpang TL Harmoni, 4 kamera
5. Simpang TL Istana Negara, 1 kamera
6. Simpang Bundaran Patung Kuda, 2 kamera
7. Simpang TL Kebon Sirih, 4 kamera
8. Simpang TL Sarinah, 4 kamera
9. Simpang Bundaran HI, 4 kamera
10. Simpang Bundaran Senayan, 3 kamera
11. Simpang TL Al Azhar, 3 kamera
12. Simpang TL CSW, 4 kamera
13. Simpang TL Monalisa, 3 kamera
14. Jl Gatot Subroto, Simpang Pancoran, 4 kamera
15. Jl Gatot Subroto, Simpang Kuningan, 4 kamera
16. Jl Gatot Subroto, Simpang Slipi, 4 kamera
17. Jl S Parman, Simpang Tomang, 4 kamera
18. Jl S Parman, Simpang Grogol, 4 kamera
19. Simpang Asia Afrika, 3 kamera
20. Simpang TL Halim Baru, 4 kamera
21. Simpang TL Halim Lama, 3 kamera
22. Simpang TL Rawamangun, 2 kamera
23. Simpang TL Pramuka, 4 kamera
24. Simpang TL Rawasari, 2 kamera
25. Simpang TL Cempaka Putih, 4 kamera

 

Jangan Hanya Sementara

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpendapat penegakan hukum secara elektronik (E-TLE) adalah hal yang positif dan layak diberikan apresiasi. Hal yang demikian sudah menjadi kelaziman di sektor lalu lintas, dan sudah lama diterapkan di negara-negara maju.

 

“Bahkan Kota Ho Chi Min City di Vietnam pun sudah menerapkannya,” kata Tulus dalam rilis yang dikutip hukumonline, Senin (26/11).

 

(Baca Juga: Aturan yang Menjelaskan Polisi Dapat Insentif dari Denda Tilang)

 

Pada konteks pelayanan publik, kata Tulus, E-TLE juga merupakan inovasi pelayanan publik karena adanya unsur kebaruan, kemudahan, mempunyai akuntabilitas tinggi, dan bisa direplikasi di daerah lain. Selain itu, fenomena suap antara oknum polantas dengan pelaku pelanggar lalu lintas yang selama ini sering terjadi akan hilang.

 

E-TLE juga akan mendorong perilaku positif bagi pengguna kendaraan bermotor di Jakarta. Pengguna ranmor akan mematuhi rambu-rambu lalu lintas tanpa harus melihat ada polisi atau tidak. Semua akan dimonitor oleh “banyak mata”, yakni kamera-kamera yang bisa meng-capture nomor kendaraan pemilik ranmor karena berbasis kamera ENPR, jenis kamera tercanggih saat ini.

 

“Oleh karena itu, masyarakat pengguna ranmor di Jakarta seharusnya lebih patuh, dan waspada untuk tidak melanggar rambu-rambu lalin,” ujarnya.

 

Di samping itu, E-TLE juga akan mendorong perwujudan lalu lintas di Jakarta yang lebih tertib dan teratur, serta bisa mengurangi kemacetan lalin di Kota Jakarta. Menurutnya, salah satu pemicu kemacetan adalah adanya ketidakpatuhan pengguna ranmor di jalan raya. Namun, Tulus tetap memberikan beberapa catatan terkait penerapan E-TLE.

 

  1. ETLE punya kelemahan untuk kendaraan berplat non B, maka tidak akan terdeteksi. Dan artinya jika ada kendaraan plat non B yang melanggar, maka tidak bisa dilakukan penegakan hukum. Lalu bagaimana polisi akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan berplat non B tersebut, yang masih banyak beredar di Jakarta?
  2. Penerapan ETLE jangan hanya menjadi proyek uji coba/sementara saja, tetapi harus menjadi program yang permanen untuk memperkuat penerapan ERP (Electronic Road Pricing). Belum fiksnya teknologi ELTE yang digunakan, keberlanjutan ETLE bisa berhenti di tengah jalan.
  3. Bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor, yang belum balik nama; sebaiknya segera melakukan balik nama. Sebab surat pelanggaran ELTE akan dikenakan dan dikirim by pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan. Sebab sangat mungkin yang melakukan pelanggaran adalah si A (pemilik kendaran sekarang), tetapi surat tilang akan dikirimkan ke alamat si B, karena STNK dan BPKB masih atas nama si B. Padahal yang melakukan pelanggaran rambu lalin adalah si A tersebut.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info