Aturan yang Menjelaskan Polisi Dapat Insentif dari Denda Tilang
Berita

Aturan yang Menjelaskan Polisi Dapat Insentif dari Denda Tilang

Insentif tersebut diberikan kepada petugas atas tindakan tegasnya dalam menegakan aturan lalu lintas.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri menyebut ada insentif sebesar Rp10.000 bagi anggota kepolisian dari tiap sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang) yang dikenakan kepada pelanggar lalu lintas.

 

"Bapak dan ibu tahu berapa insentif yang diperoleh petugas dari tilang yang dijatuhkan? Rp10.000 dari tiap tilang," kata Refdi seperti dikutip Antara saat memberi pengarahan dalam diskusi "Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor Dalam Road Safety dan Penegakan Hukumnya" di Semarang, Rabu (21/11).

 

Insentif sebesar itu akan dibagikan kepada seluruh anggota yang terlibat dalam proses penilangan itu. "Kalau ada 20 petugas yang terlibat, ya itu dibagi 20 orang," kata Refdi sembari mencontohkan kasus tilang di Kabupaten Demak beberapa waktu lalu yang sempat digugat praperadilan melalui pengadilan.

 

(Baca Juga: Mengenal Kembali Jenis dan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas)

 

Menurut dia, insentif tersebut diberikan kepada petugas atas tindakan tegasnya dalam menegakkan aturan lalu lintas. Ia menjelaskan polisi lalu lintas menjatuhkan tilang sebagai bentuk penegakan hukum yang memberi dampak bagi pengguna jalan lainnya. "Petugas menyampaikan pesan tentang pengemudi yang berkeselamatan," katanya.

 

Denda tiap-tiap kasus pelanggaran lalu-lintas tentu berbeda-beda. Besaran denda tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mengenai insentif bagi petugas yang melakukan penilangan diatur dalam Pasal 269.

 

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 269:

(1) Uang denda yang ditetapkan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

(2) Sebagian penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan sebagai insentif bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan penegakan hukum di Jalan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Seperti diketahui, kasus pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi di berabagai daerah. Di daerah Kalimantan Barat, misalnya. Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar telah menindak sebanyak 20.147 pelanggaran lalu lintas, baik oleh pengemudi roda empat dan dua sepanjang Operasi Zebra Kapuas 2018.

Tags:

Berita Terkait