Aturan yang Menjelaskan Polisi Dapat Insentif dari Denda Tilang
Berita

Aturan yang Menjelaskan Polisi Dapat Insentif dari Denda Tilang

Insentif tersebut diberikan kepada petugas atas tindakan tegasnya dalam menegakan aturan lalu lintas.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Pengemudi kendaraan bermotor yang ditilang umumnya tidak memiliki surat menyurat kendaraan, seperti STNK, SIM, tidak menggunakan helm standar dan lainnya," kata Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Kalbar, AKBP Andis Arya, seperti dilansir Antara di Pontianak, Senin (19/11).

 

(Baca Juga: Alasan Hukum Mengapa Uang Kertas Rupiah Tak Boleh Dilipat dan Diremas)

 

Selain di Kalbar, sebanyak 4.087 pelanggar mendapat tindakan langsung (tilang) selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2018 di wilayah hukum Kepolisian Resor Banyumas. Kepala Polres Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun, mengatakan 4.087 pelanggar yang terjaring razia selama Operasi Zebra Candi 2018 itu diberi surat tilang atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan mereka selaku pengendara kendaraan bermotor.

 

Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan berupa SIM dan STNK. Selain itu, pengendara yang tidak menggunakan helm standar atau memakai helm non-SNI (Standar Nasional Indonesia). Bagi mereka yang melanggar sudah pasti terkena sanksi. Berikut beberapa sanksi bagi pelanggar lalu lintas yang tercantum dalam UU LLAJ:

 

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282).

- Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

- Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

- Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289). (ANT)

Tags:

Berita Terkait