Daftar RUU Menarik Perhatian Publik Tahun 2022
Kaleidoskop 2022

Daftar RUU Menarik Perhatian Publik Tahun 2022

Mulai RUU tentang Ibu Kota Negara, TPKS, hingga RKUHP.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 7 Menit
Menkumham Yasonna H. Laoly menyerahkan laporan Draf RKUHP kepada  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna pengambilan keputusan RKUHP di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (5/12/2022).  Foto: RES
Menkumham Yasonna H. Laoly menyerahkan laporan Draf RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna pengambilan keputusan RKUHP di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (5/12/2022). Foto: RES

Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bidang legislasi telah melakukan penyusunan, pembahasan hingga pengambilan persetujuan menjadi UU mewarnai sepanjang tahun 2022. Hanya saja, sebagian elemen masyarakat mempertanyakan kualitas beberapa produk UU yang dihasilkan DPR dan pemerintah.

Penandanya, adanya uji materi sebuah UU oleh publik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Atau, bisa jadi RUU yang baru disetujui menimbulkan kontra dari berbagai lapisan masyarakat. Lantas, apa saja UU yang telah dihasilkan DPR dalam proses pembentukannya bersama pemerintah maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang masuk dalam kategori menarik perhatian publik sepanjang 2022?

Pertama, UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam proses pembentukannya, pembahasan RUU tentang IKN antara Komisi II dengan pemerintah berjalan marathon. Ya, pembahasan hanya berproses selama 42 hari. Pengambilan keputusan tidak mendapat persetujuan secara bulat dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022) lalu. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak persetujuan terhadap RUU IKN menjadi UU.

Sementara delapan fraksi lain bersepakat memberi persetujuan untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. UU IKN yang berlaku secara resmi pada 15 Februari 2022 itu memuat 11 Bab dan 44 Pasal. Namun belum genap satu tahun, pemerintah menginisiasi UU 3/2022 untuk direvisi dengan memasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 dengan nomor urut 35.

Baca juga:

Kedua, RUU Pembentukan 7 Provinsi menjadi UU. Pembahasan terhadap 7 RUU pembentukan provinsi juga berlangsung marathon. Dalam kurun waktu satu bulan, DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan. Ketujuh RUU Pembentukan Provinsi itu antara lain RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawei Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan demikian, setiap provinsi memiliki UU pembentukannya masing-masing, tidak digabung dalam satu UU. Hal tersebut sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 ayat (1) UUD Tahun 1945. Harapannya dengan pembentukan UU tersebut mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah.

Tags:

Berita Terkait