Memperkuat Aspek Preventif dan Perlindungan di Lingkungan Pendidikan dari TPKS
Terbaru

Memperkuat Aspek Preventif dan Perlindungan di Lingkungan Pendidikan dari TPKS

Seperti membuat sistem dan mekanisme pengawasan serta perlindungan di masing-masing lembaga pendidikan menjadi penting bagi peserta didik. Keberadaan Perpres Stranas PKTA melengkapi UU Perlindungan Anak dan UU TPKS.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA). Beleid tersebut diterbitkan satu diantaranya buntut dari tingginya kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan. Kekhawatiran banyak pihak terhadap kejahatan kekerasan seksual belakangan terus terkuak menjadi indikator fenomena gunung es yang menimpa peserta didik. 

“Kasus sebenarnya jauh lebih banyak. Kondisi ini tentu menodai lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan jati diri dan karakter anak bangsa," ujar anggota Komisi IX Netty Prasetyani melalui keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Dia mengatakan memperkuat aspek pencegahan dan perlindungan di setiap lembaga pendidikan menjadi keharusan. Membuat sistem dan mekanisme pengawasan dan perlindungan di masing-masing lembaga pendidikan menjadi penting bagi peserta didik. Dia menilai faktor penyebab terjadinya tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan antara lain pelaku merasa memiliki kekuasaan alias relasi kuasa.

Baca Juga:

Akibatnya pelaku merasa berhak berbuat sewenang-wenang pada peserta didik. Ironisnya, kekuasaan pelaku berakibat korban tak berdaya dan enggan melapor ke pihak berwajib. Dia menunjuk laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan per periode 2015-2021 sebanyak 67 kasus kekerasan seksual terjadi di sekolah dan perguruan tinggi. Sementara kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan mencapai 87,91 persen.

Karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta pemerintah agar menindaklanjuti pengesahan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan berbagai aturan turunanya. Seperti peraturan pemerintah (PP) dan Perppres sebagai aturan teknis agar dapat berdampak pada penurunan kasus.

“Payung hukum berupa undang-undang saja tidak cukup. Diperlukan respons institusi pendidikan untuk membuat regulasi turunan, termasuk mekanisme preventif dan perlindungannya,” lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait