Dakwaan Setnov Ungkap Beberapa Pertemuan Bahas Proyek e-KTP
Utama

Dakwaan Setnov Ungkap Beberapa Pertemuan Bahas Proyek e-KTP

Setya Novanto didakwa mengintervensi penganggaran hingga menerima uang sebesar US$7,3 juta. Sementara pengacara Setnov mempertanyakan hilangnya beberapa nama politisi dalam dakwaan ini.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Foto: RES
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Foto: RES

Setya Novanto (Setnov) akhirnya menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Novanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) saat menjabat anggota DPR periode 2009-2014 dan Ketua Fraksi Partai Golkar bersama-sama dengan sejumlah pihak. Diantaranya Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengeluaran Anggaran Belanja Lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus selaku Direktur PIAK.

 

Juga bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong  dan Anang Sugiana Sudihardjo selaku Penyedia Barang dan Jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera dan selaku Ketua Konsorsium Murakabi, Made Oka Masagung selaku Pemilik OEM Investment, Pte. Ltd dan Delta Energy, Po. Ltd, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam pengadaan proyek e-KTP yang menguntungkan diri sendiri, orang lain dan juga korporasi.

 

Sejumlah pihak yang diuntungkan antara lain Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan beserta 6 orang anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Johannes Marliem, Miryam S. Haryani, Markus Nani, Ade Komarudin, M. Jafar Hapsah, beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009 s.d. 2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby beserta 7 orang Tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose beserta 3 orang Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, Charles Sutanto Ekapradja serta memperkaya korporasi yakni Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution yang merugikan keuangan negara sebesar RpRp2.314.904.234.275,39 (sekitar Rp2,3 triliun).

 

Kejadian ini berawal ketika Kemendagri ingin mengubah sumber pembiayaan proyek e-KTP dari Pinjaman Hibah Luar Negeri menjadi anggaran rupiah murni. Pada awal bulan Februari 2010 guna mempermudah proses pembahasan anggaran tersebut, Irman dan Andi Agustinus membuat kesepakatan dengan Baharudin Napitupulu selaku Ketua komisi II DPR RI, yang pada pokoknya aka‎n memberikan fee kepada anggota DPR untuk memperlancar pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP. Kesepakatan tersebut telah diketahui Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri. 

 

“Selanjutnya Irman mengarahkan Andi Narogong untuk segera berkoordinasi dengan Sugiharto, dan menyarankan menghubungi Winata Cahyadi selaku Direktur PT Karatama yang menjadi pemenang proses uji petik e-KTP pada tahun 2009. Selain membuat kesepakatan dengan Burhanudin Napitupulu, Andi Agustinus yang dekat dengan Terdakwa, mengajak Irman menemui Terdakwa selaku Anggota DPR sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar karena Terdakwa dipandang ‘kunci’ keberhasilan anggaran pekeriaan proyek e-KTP. Atas ajakan itu, Irman menyetujuinya,” kata Jaksa KPK Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). Baca Juga: KPK Optimis Menangkan Praperadilan Setnov

 

Setelah itu, dilakukan beberapa pertemuan seperti di sebuah hotel yang dihadiri Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan Diah Anggraeni dan juga Novanto terkait proyek ini. Pada pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan "Di Depdagri akan ada proyek e-KTP yang merupakan program strategis nasional, ayo kita jaga bersama-sama,” kata Jaksa Irene mengutip pernyataan Novanto kala itu.

 

Menindaklanjuti hal itu, pertemuan kembali diadakan di ruang kerja Terdakwa dengan Andi Agustinus dan juga Irman guna membicarakan kesiapan anggaran. Saat itu Andi mempertanyakan mengenai anggaran yang dijawab Novanto sedang dikondisikan. Setelah itu, Novanto tak ragu berkata kepada Irman jika nanti perkembangan terkait e-KTP agar ditanyakan ke Andi yang diduga memiliki kedekatan dengan Novanto.

 

Pertemuan keempat terjadi di Lantai 12 Gedung DPR RI. Dalam pertemuan itu, Novanto memperkenalkan Andi sebagai salah satu pengusaha yang akan ikut pekerjaan e-KTP kepada Mirwan Amir yang merupakan wakil ketua Banggar dari Fraksi Partai Demokrat. Selanjutnya, Mirwan Amir mengarahkan Andi untuk berkoordinasi dengan seorang pengusaha yang bernama Yusnan Solihin.

 

Pada akhir April 2010, setelah pergantian Ketua Komisi II DPR, Novanto memperkenalkan Andi kepada Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR di ruang Fraksi Golkar Lantai 12 Gedung DPR, sebagai pengusaha yang akan ikut mengeriakan proyek e-KTP. Perkenalan ini ditindaklanjuti Andi dengan menemui Chairuman di ruang kerjanya untuk menyampaikan keinginannya ikut dalam proyek e-KTP dan ia akan memberi sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR RI.

 

Pertemuan Novanto berikutnya di lokasi yang sama, Lantai 12 Gedung DPR RI dengan Andi Narogong, Johannes Marliem, Iftikar Ahmad, dan Greg Alexander‎. Dan pada kesempatan itu pula Novanto membagikan kartu namanya. Masih sekitar 2010, Andi melakukan pertemuan dengan Johannes Marliem, Mudji Rahmat Kurniawan, Vidi Gunawan, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo bertempat di Cafe Pandor di Jalan Wijaya, Jakarta ‎Selatan. Dalam pertemuan itu, Andi menyampaikan informasi dari Irman untuk proyek e-KTP tahun 2011 s.d. 2012 baru ada (anggaran) Rp1 triliun. Padahal kebutuhannya sebesar Rp2,6 triliun. Lalu, Irman meminta bantuan Andi untuk menyampaikan hal itu kepada Novanto.

 

“Saat Andi sampaikan hal tersebut kepada Terdakwa, Andi dapat menyampaikan agar para calon peserta proyek e-KTP itu bersedia terlebih dahulu memberikan fee sebesar 5 persen yang diminta oleh DPR. Terdakwa menyetujuinya, bahkan kalau tidak tentu maka Terdakwa tidak akan mau membantu anggarannya. Terdakwa juga mengajak Johannes Marliem untuk bertemu dengan Diah Anggraenl, Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR, dan koordinator anggaran DPR,” ujar Jaksa KPK lainnya, Ahmad Burhanuddin.

 

Novanto juga sempat melobi Ganjar Pranowo yang kala itu masih di Komisi II DPR saat bertemu di bandara Ngurah Rai Bali agar tidak lagi mengkritisi penganggaran e-KTP. "Gimana Mas Ganjar. Soal e-KTP itu sudah beres. Jangan galak galak ya". Atas penyampaian Terdakwa tersebut, Ganjar Pranowo menanggapinya dengan mengatakan, "Oh  gitu ya ... Saya enggak ada urusan,” kata Jaksa Burhanuddin menirukan percakapan tersebut.

 

Setelah ada kesepakatan anggaran dan berbarengan dengan proses mendapatkan perizinan multiyears contract dari Kementerian Keuangan, sekira awal tahun 2011 Novanto kembali melakukan pertemuan yang kali ini dengan sejumlah vendor yang akan dipersiapkan untuk mengikuti lelang e-KTP. Dalam pertemuan itu, Novanto menyetujui Paulus Tannos dan Vincent  Cousin untuk menjadi penyedia chip dan percetakan kartu dalam pekerjaan penerapan e-KTP, serta menyetujui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengikuti lelang e-KTP dengan menggunakan perusahaan PT Murakabi Sejahtera.

 

US$7,3 juta Jatah Novanto

Pertemuan demi pertemuan terus dilakukan Novanto terkait e-KTP tak terkecuali berkaitan dengan penerimaan uang yang diduga untuk dirinya sendiri. Novanto dan Chairuman menagih fee sebesar 5 persen di Gedung Equity Tower yang pernah diutarakan Andi Agustinus. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Andi mengadakan pertemuan di Apartemen Pacific Place milik Paulus Tannos yang dihadiri Paulus Tannos, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Johannes Marliem yang menyepakati pemberian fee sebesar US$3,5 juta untuk Terdakwa akan direalisasikan oleh Anang Sugiana Sudihardjo.

 

Dana sebesar itu diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia dengan cara mentransfer ke Made Oka Masagung, mantan bos Gunung Agung sekaligus orang dekat Novanto melalui rekeningnya di Singapura. Untuk keperluan itu, Johannes Marliem akan mengirimkan beberapa invoice kepada Anang Sugiana Sudihardjo sebagai dasar untuk pengiriman uang, sehingga seolah-olah pengiriman uang tersebut merupakan pembayaran PT Quadra Solution kepada Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia.

 

“Anang Sugiana Sudihardjo juga melakukan pertemuan dengan Johannes Marliem dan Sugiharto guna membahas jumlah fee yang akan diberikan kepada Terdakwa yang rencananya akan diberikan sejumlah Rp100 miliar. Namun jika tidak memungkinkan hanya akan diberikan sejumlah Rp70 miliar,” ungkap Jaksa KPK lainnya, Eva Yustisiana.

 

Guna melaksanakan kesepakatan tersebut, selanjutnya Johannes Marliem dan Anang Sugiana mengirimkan uang kepada Terdakwa dengan terlebih dahulu disamarkan menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer baik di dalam maupun di luar negeri. Uang tersebut selanjutnya diterima oleh Terdakwa dengan berbagai cara.

 

Pertama, diterima melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah US$3,8 juta dengan perincian diterima melalui rekening OCBC Center Branch Nomor Rekening 501029938301 atas nama OEM Investment, PT, Ltd. sejumlah US$1,8 juta dan melalui rekening Delta Energy Pte, Ltd, di Bank DBS Singapura Nomor Rekening 0003-007277-01-6-022 sejumlah US$2 juta. Lalu, yang kedua diterima melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Prambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 s.d. 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah US$3,5 juta.

 

“Sehingga total uang yang diterima Terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah US$7,3 juta,” tutup Jaksa Eva.

 

Tiga Nama Politisi Hilang dari Dakwaan

Menanggapi dakwaan, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum. Menurut Maqdir, terdapat banyak perbedaan antara surat dakwaan kliennya dengan dua surat dakwaan pada kasus e-KTP sebelumnya yaitu Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong. Baca Juga: Membuka Simpul Keterlibatan Nama Besar dalam Kasus e-KTP

 

Menurut Maqdir, kliennya didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP. Namun faktanya ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan. “Hemat kami, mungkin hanya sedikit punya pengetahuan menyusun dakwaan kalau splitsing (dipisah-pisah) itu hanya perbedaan pada nama orang, tetapi tidak pada fakta, karena yang kita pahami selama ini kalau splitsing masing-masing terdakwa akan bersaksi dengan terdakwa lain. Nah, dengan pertimbangan itulah kami mohon dengan hormat agar kami diberi kesempatan dan waktu yang cukup untuk pelajari surat dakwaan. Dan berkas perkara lumayan tinggi hampir satu meter, kami juga memerlukan waktu yang cukup,” ujar Maqdir.

 

Ketua Majelis Hakim Yanto memberi kesempatan kuasa hukum Terdakwa menyusun eksepsi hingga Rabu (20/12) pekan depan. “Kita tunda satu minggu dulu, mudah-mudahan satu minggu selesai kalau belum yaa nanti kita berikan satu minggu,” kata Hakim Yanto.

 

Usai sidang, Maqdir kembali memperjelas bentuk kejanggalan surat dakwaan yang ia maksud. “Itulah makanya saya katakan tadi kenapa kok tiba-tiba di perkara ini namanya hilang. Nama Ganjar yang menerima uang hilang. Bukan hanya Pak Ganjar, Yasonna Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang. Apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK?” ujar Maqdir mempertanyakan.  

 

Maqdir beralasan pernyataannya tersebut bukan karena sentimen partai politik karena kliennya dari Golkar dan ketiga nama diatas merupakan politisi PDI Perjuangan. “Saya tidak melihat partai, tetapi saya melihat personal orang yang dalam dakwaan yang lain menerima uang, tiba-tiba di sini raib, ada apa itu? Ini yang kita persoalkan,” katanya. Ia pun berjanji akan mendalami hilangnya nama-nama ini di persidangan nanti. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info