KPK Optimis Menangkan Praperadilan Setnov
Berita

KPK Optimis Menangkan Praperadilan Setnov

Sebab, sidang praperadilan dapat gugur jika sidang pokok perkara di pengadilan sudah dimulai.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp
PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi optimistis dapat memenangkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyatakan menolak permohonannya. Hal menanggapi permohonan praperadilan akan diputuskan pada Kamis (14/12) besok.  

 

"Ya, kami selalu optimis ya. KPK selalu optimis bahwa apa yang kami lakukan baik dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses hukum itu selalu kami upayakan semaksimal mungkin," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017) seperti dikutip Antara.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno akan melanjutkan sidang praperadilan Setya Novanto pada Kamis (14/12) dengan agenda pengajuan kesimpulan dari kedua pihak dan dilanjutkan pembacaan putusan.

 

Menurut Setiadi, dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi KTP elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto, KPK tidak mengurangi sekecil celah apapun dalam proses pemeriksaan terhadap Novanto.

 

"Dalam arti selengkap mungkin, sesempurna mungkin, dan tidak ada atau mengurangi sekecil celah apapun dalam proses pemeriksaan atau penanganan tindak pidana korupsi," ucap Setiadi.

 

Dia pun tidak mempermasalahkan gugur atau tidak gugurnya sidang praperadilan Novanto terkait sidang perdana Novanto dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah dimulai hari ini.

 

"Masalah gugur dan tidak gugur itu kewenangan dari hakim tunggal. Sebenarnya kalau hakim mengambil keputusan kapanpun juga bisa, tetapi kami tetap menghargai dan menghormati mau hari ini atau besok, atau besok lusa pun yang penting tidak lebih dari tujuh hari," tuturnya.

Tags:

Berita Terkait