Dalam Tiga Bulan, 51 Aparat Pengadilan Kena Sanksi
Berita

Dalam Tiga Bulan, 51 Aparat Pengadilan Kena Sanksi

Paling banyak dijatuhi sanksi ringan.

MYS
Bacaan 2 Menit
Dalam Tiga Bulan, 51 Aparat Pengadilan Kena Sanksi
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap Djodi Supratman, staf Pusdiklat Mahkamah Agung, dan pengacara Mario C. Bernardo pada 25 Juli lalu. Keduanya diduga terlibat transaksi suap menyuap. Penangkapan Djodi menambah daftar pegawai dan staf lingkungan peradilan yang terseret kasus dan pelanggaran kode etik.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, memastikan bahwa Djodi langsung diberhentikan sementara. Jika pelanggarannya terbukti, pemberhentian Djodi akan disesuaikan dengan aturan kepegawaian. Respon dan tindakan cepat Mahkamah Agung terhadap kasus-kasus yang menimpa hakim dan pegawai ternyata tak menihilkan pelanggaran di lapangan.

Laporan terbaru yang dipublikasikan Mahkamah Agung memperlihatkan 51 hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada pegawai dan staf pengadilan selama triwulan kedua 2013 (April-Juni). Dari jumlah itu, 20 orang yang dijatuhi hukuman disiplin adalah hakim di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Ditambah satu orang hakim pajak, TB Nasution, yang dikenakan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan sebagai hakim pada Pengadilan Pajak.

Dari segi jumlah, urutan berikutnya yang paling banyak dijatuhi sanksi adalah staf (9 orang), panitera muda (5), serta panitera pengganti dan jurusita (masing-masing 4 orang). Panitera/Sekretaris Pengadilan yang dijatuhi sanksi hanya 2 orang, Wakil Panitera dan Wakil Sekretaris masing-masing satu orang, dan pejabat struktural dua orang.

Hukuman Disiplin yang Dijatuhkan Bawas MA

periode April-Juni 2013

No.

Jabatan

Jenis Hukuman

Jumlah

Berat

Sedang

Ringan

01.

Hakim

7

-

13

20

02

Hakim Pajak

1

-

-

1

03.

Pan/Sek

-

-

2

2

04.

Wakil Sekretaris

-

1

-

1

05.

Wakil Panitera

-

-

1

1

06.

Panitera Muda

3

-

2

5

07.

Pejabat struktural

1

1

-

2

08.

Pan. Pengganti

1

1

2

4

09.

Staf

5

3

1

9

10.

Jurusita

2

-

2

4

11.

Jusita Pengganti

1

-

1

2

Jumlah

51

Dari 20 hakim yang dijatuhi sanksi, mayoritas (13 orang) mendapatkan sanksi ringan seperti teguran tertulis. Sisanya dijatuhi sanksi berat (7 orang) yang dapat berupa mutasi sebagai hakim non-palu atau pembebasan dari jabatan sebagai hakim. Selain tujuh orang hakim dan satu orang hakim pajak, ada 13 pegawai dan staf yang dijatuhi hukuman disiplin berat.

Pelanggaran yang terjadi bukan hanya terjadi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim 2009, tetapi juga terhadap hukum acara dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Acapkali juga merupakan gabungan dari beberapa aturan yang dilanggar.

Seorang panitera/sekretaris pengadilan, misalnya, dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dengan akibat hukum dikurangi tunjangan remunerasi selama enam bulan sebesar 76% tiap bulan. Sang panitera yang diber inisial Kf Plb Nk itu diduga melanggar Pasal 195 dan 197 HIR atau Pasal 206 dan 208 Rbg. Pasal ini mengenai tugas panitera menjalankan putusan pengadilan atas perintah ketua pengadilan, termasuk penyitaan.

Tags:

Berita Terkait