Dampak Corona, Pemerintah Disarankan Lakukan Lockdown Kegiatan di Kerumunan
Berita

Dampak Corona, Pemerintah Disarankan Lakukan Lockdown Kegiatan di Kerumunan

Beberapa acara terkait profesi hukum mengalami penundaan akibat kasus virus corona.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Keppres Penanganan Corona Diteken, Partisipasi Masyarakat Sangat Diperlukan)

 

Sekadar informasi, beberapa event yang mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat seperti seminar, sudah banyak yang direncanakan akan undur untuk waktu yang tidak ditentukan.

 

Sebut saja Seminar yang akan di adakan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Malang. Hal ini dikonfirmasi oleh Sekum INI, Tri Firdaus Akbarsyah. Melalui pesan singkat kepada hukumonline, Ia menyebut akan ada pengunduran jadwal kegiatan. “Rencananya begitu, ada penundaan,” jawabnya.

 

Berdasarkan informasi yang didapat hukumonline dari laman Instagram PP INI, Seminar itu akan dilaksanakan tanggal 8, 9, dan 10 Juli 2020. Semula, acara ini diagendakan pada 18-20 Maret 2020.

 

Selain INI, Mahkamah Agung (MA) juga memiliki agenda Rakernas yang rencananya akan dilaksanakan pada April mendatang. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga diketahui memiliki agenda seminar dalam waktu dekat.

 

“Informasi terakhir yang saya tau belum ada rencana pengunduran waktu, perubahan tempat penyelenggara dari BEJ ke Hotel Holiday Inn Kemayoran,” kata Riki Perdana Raya Waruwu, dari Komisi Kehumasan, Advokasi dan Pengabdian Masyarakat IKAHI, melalui pesan pendek.

 

Sementara itu, laman resmi Instagram Pusdiklat Teknis Peradilan MA telah mengambil langkah dengan mengumumkan untuk menunda semua Pelatihan yang akan didakan pada bulan Maret. Adapun untuk pelatihan yang sudah berjalan, akan diselesaikan terlebih dahulu oleh Pusdiklat dengan menghindari kegiatan yang berhubungan dengan observasi lapangan.

 

Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, bahkan mengungkapkan kegiatan kantor KAI untuk sementara akan ditiadakan hingga tanggal 1 Mei 2020. Hal itu diutarakan dalam Surat Edaran DPP KAI tentang Upaya Pencegahan Virus Corona (Covid 19). Melalui SE tertanggal 14 Maret 2020 itu, setidaknya ada 12 langkah antisipasi yang diimbau KAI kepada para anggotanya. Di antaranya, mengurangi aktivitas di luar rumah. Bila terpaksa, para anggota KAI diharapkan untuk menggunakan masker dan membawa cairan antiseptic.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait