Dampak Corona, Pemerintah Disarankan Lakukan Lockdown Kegiatan di Kerumunan
Berita

Dampak Corona, Pemerintah Disarankan Lakukan Lockdown Kegiatan di Kerumunan

Beberapa acara terkait profesi hukum mengalami penundaan akibat kasus virus corona.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Bahkan, untuk Kegiatan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dan UKDPA (Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat) serta kegiatan-kegiatan yang bersifat massal, telah diputuskan KAI untuk tidak dilakukan sementara ini kecuali terhadap kegiatan yang telah dijadwalkan sebelumnya. Untuk penanganan perkara di pengadilan juga disarankan cukup diwakili oleh satu atau dua Advokat saja, atau bila dimungkinkan diutamakan menggunakan eLitigasi.

 

Kendati ada yang mengambil kebijakan untuk menunda kegiatan yang melibatkan pertemuan orang banyak, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Fauzi Yusuf Hasibuan akan tetap melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) pada 29-31 Maret 2020.

 

Fauzie mengatakan upaya mencegah penyebaran coronavirus akan tetap mereka lakukan sesuai protokol kesehatan dari Pemerintah. Ia menyebut perkiraan 1.200 orang akan berkumpul di Surabaya, Jawa Timur saat Munas nanti. Jumlah tersebut termasuk delegasi dari cabang Peradi seluruh Indonesia.

 

“Munas akan tetap berlangsung sesuai jadwal, kami akan ikuti aturan yang berlaku termasuk upaya deteksi ke seluruh peserta Munas,” kata Fauzie kepada hukumonline.

 

Tags:

Berita Terkait