Dampak Corona, Pemerintah Disarankan Lakukan Lockdown Kegiatan di Kerumunan
Berita

Dampak Corona, Pemerintah Disarankan Lakukan Lockdown Kegiatan di Kerumunan

Beberapa acara terkait profesi hukum mengalami penundaan akibat kasus virus corona.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

World Health Organization (WHO) telah mengumumkan wabah virus corona sebagai pandemi dan meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk mengumumkan status darurat nasional. Permintaan itu disampaikan WHO melalui surat resminya kepada Presiden tertanggal 10 Maret 2020. Namun, hingga kini Presiden Jokowi belum mengumumkan darurat nasional, namun memilih tindakan dengan mengeluarkan Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Faktanya, peningkatan jumlah kasus terus terjadi di Indonesia. Dari kasus pertama yang dikonfirmasi langsung oleh Presiden Jokowidodo sebanyak 2 orang pada 2 Maret lalu, data terakhir menunjukkan peningkatan menjadi 69 orang terinfeksi. Begitu mudahnya penularan virus ini berkembang, telah mengakibatkan banyak destinasi wisata ditutup, seperti Monas, Ancol, Ragunan dan lainnya. Bahkan diketahui beberapa universitas dan perkantoran mulai mengalihkan kegiatannya via online. Pemprov DKI bahkan menutup semua sekolah di DKI dalam dua pekan ke depan.

 

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk mengambil langkah lockdown. Pasalnya, sudah banyak kalangan termasuk ahli dan akademisi mengusulkan rencana ini. Seorang ahli virus di Universitas Indonesia, katanya, turut menegaskan pentingnya lockdown untuk memudahkan penanganan masalah pandemi ini.

 

Untuk dunia Pendidikan, katanya, Ia meyakini Mendikbud Nadiem Makarim sudah sangat paham sekali soal IT. Sehingga bisa siap mengupayakan berbagai metode belajar jarak jauh atau dengan pendekatan teknologi digital.

 

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta bahkan telah memutuskan untuk menutup sekolah-sekolah di lingkungan ibu kota selama dua pekan, serta menunda pelaksanaan Ujian Nasional tingkat menengah atas (SMA/SMK) demi mengantisipasi penyebaran Covid-19.

 

Saleh Partaonan juga meminta pemerintah untuk melarang masyarakat melakukan pertemuan-pertemuan dalam bentuk keramaian. Sebab, keramaian dan kerumunan diyakini tidak aman bagi para peserta pertemuan yang hadir. Transmisi virus corona sangat potensial terjadi di situ.

 

“Virus corona kan sudah jelas bisa ditransmisikan dari manusia ke manusia. Artinya, dalam kerumunan itu, bisa saja ada orang yang terinfeksi. Kalau ada, itu sangat potensial bisa ditransmisikan ke orang lain,” jelasnya.

 

(Baca: Keppres Penanganan Corona Diteken, Partisipasi Masyarakat Sangat Diperlukan)

 

Sekadar informasi, beberapa event yang mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat seperti seminar, sudah banyak yang direncanakan akan undur untuk waktu yang tidak ditentukan.

 

Sebut saja Seminar yang akan di adakan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Malang. Hal ini dikonfirmasi oleh Sekum INI, Tri Firdaus Akbarsyah. Melalui pesan singkat kepada hukumonline, Ia menyebut akan ada pengunduran jadwal kegiatan. “Rencananya begitu, ada penundaan,” jawabnya.

 

Berdasarkan informasi yang didapat hukumonline dari laman Instagram PP INI, Seminar itu akan dilaksanakan tanggal 8, 9, dan 10 Juli 2020. Semula, acara ini diagendakan pada 18-20 Maret 2020.

 

Selain INI, Mahkamah Agung (MA) juga memiliki agenda Rakernas yang rencananya akan dilaksanakan pada April mendatang. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga diketahui memiliki agenda seminar dalam waktu dekat.

 

“Informasi terakhir yang saya tau belum ada rencana pengunduran waktu, perubahan tempat penyelenggara dari BEJ ke Hotel Holiday Inn Kemayoran,” kata Riki Perdana Raya Waruwu, dari Komisi Kehumasan, Advokasi dan Pengabdian Masyarakat IKAHI, melalui pesan pendek.

 

Sementara itu, laman resmi Instagram Pusdiklat Teknis Peradilan MA telah mengambil langkah dengan mengumumkan untuk menunda semua Pelatihan yang akan didakan pada bulan Maret. Adapun untuk pelatihan yang sudah berjalan, akan diselesaikan terlebih dahulu oleh Pusdiklat dengan menghindari kegiatan yang berhubungan dengan observasi lapangan.

 

Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, bahkan mengungkapkan kegiatan kantor KAI untuk sementara akan ditiadakan hingga tanggal 1 Mei 2020. Hal itu diutarakan dalam Surat Edaran DPP KAI tentang Upaya Pencegahan Virus Corona (Covid 19). Melalui SE tertanggal 14 Maret 2020 itu, setidaknya ada 12 langkah antisipasi yang diimbau KAI kepada para anggotanya. Di antaranya, mengurangi aktivitas di luar rumah. Bila terpaksa, para anggota KAI diharapkan untuk menggunakan masker dan membawa cairan antiseptic.

 

Bahkan, untuk Kegiatan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dan UKDPA (Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat) serta kegiatan-kegiatan yang bersifat massal, telah diputuskan KAI untuk tidak dilakukan sementara ini kecuali terhadap kegiatan yang telah dijadwalkan sebelumnya. Untuk penanganan perkara di pengadilan juga disarankan cukup diwakili oleh satu atau dua Advokat saja, atau bila dimungkinkan diutamakan menggunakan eLitigasi.

 

Kendati ada yang mengambil kebijakan untuk menunda kegiatan yang melibatkan pertemuan orang banyak, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Fauzi Yusuf Hasibuan akan tetap melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) pada 29-31 Maret 2020.

 

Fauzie mengatakan upaya mencegah penyebaran coronavirus akan tetap mereka lakukan sesuai protokol kesehatan dari Pemerintah. Ia menyebut perkiraan 1.200 orang akan berkumpul di Surabaya, Jawa Timur saat Munas nanti. Jumlah tersebut termasuk delegasi dari cabang Peradi seluruh Indonesia.

 

“Munas akan tetap berlangsung sesuai jadwal, kami akan ikuti aturan yang berlaku termasuk upaya deteksi ke seluruh peserta Munas,” kata Fauzie kepada hukumonline.

 

Tags:

Berita Terkait