Dampak Corona, Sidang Perkara Pidana Tetap Berjalan
Berita

Dampak Corona, Sidang Perkara Pidana Tetap Berjalan

Karena alasan HAM, MA belum mengeluarkan surat edaran atau kebijakan khusus terkait persidangan di pengadilan sehubungan dengan dampak penyebaran virus corona. Hal ini diserahkan kepada pimpinan pengadilan masing-masing.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Pengecekan dan pemeriksaan suhu tubuh setiap pengunjung di PN Jakarta Pusat dampak penyebaran virus corona. Foto ilustrasi: RES
Pengecekan dan pemeriksaan suhu tubuh setiap pengunjung di PN Jakarta Pusat dampak penyebaran virus corona. Foto ilustrasi: RES

Meningkatnya jumlah kasus yang terkena infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) seolah tak berdampak pada aktivitas sidang pengadilan di bawah Mahkamah Agung (MA) terutama sidang perkara pidana. Sejak Senin (16/3) hingga hari ini Selasa (17/3), seluruh pengadilan negeri tetap menggelar sidang seperti biasanya, khususnya bagi perkara-perkara pidana. Tapi, kebijakan ini disesuaikan dengan kebijakan ketua pengadilan negeri setempat  

 

“Karena MA belum memutuskan dan mengambil sikap melakukan penundaan sementara sidang-sidang di pengadilan,” ujar Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo saat dikonfirmasi Hukumonline, Selasa (17/3/2020). Baca Juga: Cegah Corona, Sidang MK Ditiadakan  

 

Dia menegaskan sidang-sidang di pengadilan tetap berjalan seperti biasa dan masih berlangsung hingga hari ini terutama untuk perkara pidana. “Karena persidangan perkara pidana ini bentuk pelayanan terhadap keadilan masyarakat,” ujar Pudjo.

 

Pudjo beralasan jika persidangan perkara pidana ditunda/diliburkan bisa dibayangkan ada terdakwa atau tersangka yang ditahan, kemudian harus dikeluarkan dari tahahan demi hukum. “Ini bagaimana? Tentu ini perlu dipikirkan betul-betul mengapa belum ada penundaan persidangan (perkara pidana, red),” kata dia.

 

Karena itu, MA belum bisa memutuskan untuk menunda persidangan perkara pidana karena MA mempunyai pertimbangan sendiri. “Tentu ada ketentuan lain yang menggunakan online, seperti e-litigation. Tapi, e-litigation bukan untuk perkara pidana, tetapi untuk perkara perdata.”

 

“Apakah MA akan mengeluarkan Surat Edaran, MA masih merancangnya baik-baik dan tidak bisa sembarangan karena ini menyangkut pelayanan keadilan bagi masyarakat,” katanya.

 

Nonpidana bisa e-litigasi

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melanjutkan terhadap perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan negeri (KPN) setempat. Sebab, penyelesaian perkara pidana terkait masalah hak asasi seseorang (tersangka/terdakwa).  

 

“Sedangkan, untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara (TUN), MA mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan sistem peradilan e-litigasi dan tidak perlu mendatangi pengadilan langsung,” harapnya.

 

Andi juga menegaskan MA belum mengeluarkan surat edaran atau kebijakan khusus terkait persidangan di pengadilan sehubungan dengan dampak penyebaran virus corona. Terkait hal ini, MA menyerahkan kepada jajaran pimpinan pengadilan di daerah masing-masing sesuai situasi dan kondisi dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

 

“Untuk itu, penyediaan pembersih tangan, pembatasan pengunjung sidang, serta pengecekan kondisi kesehatan tubuh pengunjung sebelum memasuki pengadilan menjadi kebijakan ketua pengadilan setempat,” katanya.  

 

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mendesak agar MA mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan persidangan dengan segala konsekuensinya dengan mengalihkannya ke sistem persidangan online. “Kini, saat yang tepat untuk memaksa semua pihak untuk masuk lebih cepat ke dalam era e-litigasi. Masalah virus Corona telah mengubah situasi normal menjadi tidak normal, termasuk dunia peradilan,” kata dia.

 

Salah seorang advokat yang merupakan pengurus DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)  Jakarta Selatan, Moh. Yuda Sudawan menuturkan sejak hari Senin (16/3) kemarin persidangan di pengadilan berjalan seperti biasa dan normal. “Hari Senin kemarin hingga hari Kamis ke depan saya bersidang di PN Jakarta Pusat,” kata Yuda.

 

Dalam persidangan pun tidak ada yang menggunakan masker baik itu hakim, para pihak hingga advokatnya, semuanya berjalan seperti biasanya. “Penggunaan masker pun mungkin digunakan oleh petugas PN dan juga orang-orang yang berkunjung atau berkepentingan yang datang ke PN,” kata dia.  

 

Namun, ia menyayangkan fasilitas di PN belum ramah dan optimal dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19. Sebab, belum disediakan hand sanitizer di setiap sudut-sudut atau pintu-pintu masuk ruang sidang. Padahal, MA dalam keterangan Sekretaris MA melalui Whatsapp Messenger telah menghimpau agar para pimpinan pengadilan seluruh Indonesia berkenan menyusun SOP Pencegahan Covid-19 di pengadilan.   

 

Seperti, menyiapkan atau menyediakan masker dan hans sanitizer untuk dipasang di pintu-pintu masuk kantor masing-masing; melakukan pembelian alat thermometer infrared pendeteksi suhu badan untuk digunakan deteksi pegawai dan pengunjung pengadilan; melakukan kegiatan kebersihan lingkungan kantor; mensosialisasikan pola hidup sehat di lingkungan kantor masing-masing; berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk mengantisipasi atau pencegah penyebaran Covid-19.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan meniadakan sidang selama dua minggu mulai 17 Maret hingga 31 Maret 2020 sebagai langkah pencegahan wabah yang dinyatakan sebagai pandemi global itu. MK juga menerapkan kebijakan pegawai MK yang menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dapat dilakukan dari rumah masing-masing.

Tags:

Berita Terkait