Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dinilai sebagai perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional.
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki), Fachrizal Afandi, menyebut bahwa perubahan tersebut tidak hanya berimplikasi terhadap praktik peradilan dan penegakan hukum, tetapi juga menuntut para dosen di perguruan tinggi untuk segera menyesuaikan materi pengajaran.
“Perubahan ini tidak hanya berdampak pada praktik penegakan hukum, tetapi juga cara kita mengajarkan hukum pidana di perguruan tinggi. Dosen memiliki peran strategis karena mereka mencetak calon aparat penegak hukum, hakim, dan jaksa,” ucapnya dalam Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru: Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di FH UGM, Yogyakarta, Selasa (10/2).
Baca juga:
- KUHP Baru Dinilai Belum Jelas Atur Tanggung Jawab Pidana Korporasi
- Menyoroti Kebebasan Sipil di KUHP dan KUHAP Baru
Ia menekankan pentingnya standarisasi pengajaran di seluruh fakultas hukum untuk menjaga kualitas lulusan selama masa transisi. “Kita terpaksa harus menyesuaikan dan mengajarkannya kepada mahasiswa semester ini atau mendatang. Kita harus memiliki standar yang serupa,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Adrianto Dwi Nugroho, menyebut lahirnya KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah pembangunan hukum nasional.
“Ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan transformasi paradigma hukum pidana yang menuntut kesiapan aparatur, akademisi, dan masyarakat,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi sinergi antara Kementerian Hukum, Asperhupiki, dan FH UGM dalam lokakarya yang berlangsung pada 10-12 Januari 2026 tersebut.
















